Batam elanghitamindonesia.co.idβ Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) kembali membuat gebrakan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Batu Ampar, dengan restu penuh dari Ketua DPD Kota Batam dan Ketua DPN, resmi melayangkan permintaan data kepada Camat Batu Ampar terkait dugaan penggunaan anggaran jumbo yang dinilai janggal.
Berdasarkan analisis investigasi awal, LSM-TKP menemukan anggaran mencapai Rp3,3 miliar yang digelontorkan untuk sejumlah pos belanja di Kecamatan Batu Ampar tahun 2025. Dari dokumen yang ditelusuri, setidaknya lima pos besar menyedot perhatian publik:
Belanja Pemeliharaan Kendaraan: Rp375.850.000
Pengelolaan Sampah: Rp1.400.000.000
Perjalanan Dinas: Rp80.000.000
Sewa Hotel untuk Kegiatan: Rp150.000.000
Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat: Rp300.000.000
Totalnya sudah menembus Rp2,3 miliar, belum termasuk belanja rutin lainnya.
βAngka sebesar ini untuk level kecamatan terlalu fantastis. Kami tidak asal bicara, semua berbasis dokumen yang sudah kami telusuri. Uang rakyat harus dikelola transparan, bukan jadi bancakan atau ladang mark-up,β tegas Ketua DPD LSM-TKP Kota Batam.
—
Sorotan Tajam LSM-TKP
Hasil investigasi awal LSM-TKP menyingkap sejumlah kejanggalan serius:
Pengelolaan Sampah Rp1,4 miliar hanya untuk 4 kelurahan (Β±174 RT). Pertanyaan besar: berapa volume sampah? berapa armada yang beroperasi? sistem apa yang digunakan sehingga biayanya membengkak hingga miliaran?
Pemeliharaan Kendaraan Rp375 juta. Jika kecamatan hanya punya 5 kendaraan dinas, berarti rata-rata Rp75 juta per unit per tahunβjumlah yang dinilai sangat tidak wajar.
Sewa Hotel Rp150 juta. Mengapa harus menyewa hotel untuk kegiatan kecamatan? Bukankah sudah ada fasilitas pemerintah yang bisa digunakan tanpa biaya tambahan?
Perjalanan Dinas Rp80 juta. Di level kecamatan, pos ini dinilai janggal karena bisa tumpang tindih dengan perjalanan dinas Pemkot Batam.
Belanja Barang untuk Masyarakat Rp300 juta. Harus jelas barang apa, siapa penerimanya, dan apakah sesuai regulasi hibah serta bansos Kemendagri.
βKalau tidak ada transparansi, anggaran bisa disulap menjadi ajang bancakan. Jangan sampai Batu Ampar jadi contoh buruk pengelolaan keuangan daerah,β tegas Ketua DPC LSM-TKP Batu Ampar.
—
Langkah LSM-TKP: Siap Tempuh Jalur Hukum
Untuk menindaklanjuti temuannya, LSM-TKP telah menyiapkan surat resmi permintaan data kepada Camat Batu Ampar sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Surat tersebut juga ditembuskan ke DPD dan DPN.
Poin data yang diminta meliputi:
1. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tiap pos belanja.
2. Daftar realisasi & mekanisme pengadaan.
3. Bukti swakelola, nama pelaksana, serta penerima manfaat.
Jika dalam 10 hari kerja (ditambah 7 hari perpanjangan) tidak ada jawaban resmi, LSM-TKP memastikan akan menggugat melalui Komisi Informasi dan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
βIni bukan gertakan. Jika Camat Batu Ampar tidak transparan, kami akan buka semua data ke publik dan menempuh jalur hukum. Uang rakyat bukan untuk dihamburkan seenaknya,β tegas Ketua DPC Batu Ampar dengan nada keras.
—
Catatan Kritis
Skandal anggaran Rp3,3 miliar di tingkat kecamatan ini bukan sekadar angka, tapi potensi pemborosan, penyalahgunaan, bahkan korupsi jika tidak diawasi secara ketat. Publik menunggu langkah berani LSM-TKP, sekaligus sikap tegas aparat penegak hukum dalam menindak setiap penyimpangan.
Sumber: LSM-TKP DPD Kota Batam








