Elanghitamindonesia.co.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ektasi Di Gampong Me Merbo Kec. Tanah Pasir, Kamis (17/4/2025). Dua Pria warga setempat, Masing-masing berinisial MJ (34) dan Z (31) diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat pompa pengairan sawah.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.107 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik putih, penangkapan berlangsung cepat meskipun mendapatkan perlawanan dari kedua tersangka.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya








