Batam, elaghitamindonesia.co.id-09-04-2025 SeorangPreman Diduga Suruhan PT CTP jurnalis di Batam menjadi korban penganiayaan saat melakukan liputan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di lokasi di kampung kolam teluk bakau RT 04 RW 09 KELURAHAN BATU BESAR NONGSA. Korban, yang merupakan jurnalis dari , inpirasi.online dianiaya oleh sekelompok preman yang diduga disuruh oleh PT CTP
Kronologi Penganiayaan
Menurut keterangan korban, penganiayaan terjadi saat ia sedang melakukan wawancara dengan salah satu sumber di lapangan. Tiba-tiba, sekelompok preman datang dan menyerang korban tanpa peringatan. Korban mengalami luka-bibir memar pada wajah dan korban saat ini dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Dugaan Motif Penganiayaan
Korban dan rekan-rekannya menduga bahwa penganiayaan tersebut dilakukan karena liputan yang dilakukan oleh korban tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT CTP Korban telah melakukan liputan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut beberapa hari sebelumnya.
Reaksi dari Masyarakat
Masyarakat Batam mengecam keras penganiayaan yang dilakukan terhadap jurnalis tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan dapat merusak kebebasan pers di daerah tersebut.
Tindakan yang Diambil: Polisi telah melakukan penyelidikan dan belum menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Korban juga telah membuat laporan resmi ke polisi dan meminta perlindungan.”
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan organisasi pers di daerah Batam Kepulauan Riau. Mereka menilai bahwa kebebasan pers harus dilindungi dan jurnalis harus dapat melakukan tugasnya tanpa takut akan ancaman kekerasan.
Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
βSetiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).β
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
(Tim elang hitam Indonesia)








