Batam — elanghitamindonesia.co.id-Aparat gabungan intelijen Kodim 0316/Batam dan Polisi Militer berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah barang ilegal di Pelabuhan Haji Sage, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Aksi pengamanan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan aktivitas bongkar muat barang tanpa dokumen resmi di lokasi tersebut. Barang yang diamankan meliputi beras, minyak goreng, parfum, gula pasir hingga frozen food yang diduga akan diedarkan tanpa melalui izin dan prosedur negara yang sah.

 

Hadir dalam kegiatan pengamanan tersebut di antaranya:
1. Kolonel Arh Yan Eka Putra, S.Sos (Dandim 0316/Batam)
2. Letkol CPM Della Guslapa (Dandenpom I/6 Batam)
3. Mayor Inf Zulkarnaen (Pasiintel Kodim 0316/Batam)
4. Personel Staf dan Unit Intel Kodim
5. Personel Detasemen Polisi Militer I/6 Batam

Barang Bukti yang Diamankan
Petugas mengamankan tiga kapal dan tiga unit kendaraan darat, yang diduga digunakan untuk aktivitas penyelundupan.
Identitas Kapal dan Kapten Kapal
1. KM Permata Pembangunan
* Kapten: Agung
* TTL: Selat Akar, 27 Maret 1988
* Alamat: Sungai Pasir Merak, Kec. Meral
* Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
2. KM Permata Pembangunan RIU 09 No. 1132 GT 6 NT.2 (2019)
* Kapten: Muliadi
* TTL: Kuala Tungkal, 13 April 1984
* Alamat: Tambak Sari
* Pekerjaan: Wiraswasta
3. KM Permata Pembangunan (kapten tidak berada di tempat saat ditemukan)
* Identitas pemilik: Miss, alamat Tanjung Sengkuang

 

Kendaraan yang Disita
* 1 Unit Truk Besar BP 8419 EH
* 1 Unit Truk Besar BP 9849 DE
* 1 Unit Truk Sedang BA 8302 AU
Muatan Barang Ilegal
* Beras: 40,4 ton
* Gula Pasir: 4,5 ton
* Minyak Goreng: (dalam proses pendataan)
* Tepung Terigu: (dalam proses pendataan)
* Susu Cair: (liter sedang dihitung)
* Parfum Berbagai Jenis
* Mie Impor
* Frozen Food berbagai kategori

Status Hukum dan Penyelidikan
Sebanyak tujuh Anak Buah Kapal (ABK) telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui bahwa sebagian barang tersebut direncanakan akan dikirim menggunakan KM Sampurna 03 dan KM Rizki menuju wilayah Tanjung Balai Karimun.
Pada saat penindakan, petugas tidak menemukan:

* Dokumen manifes barang
* Surat izin kapal berlayar
* Surat legalitas impor maupun distribusi
Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini merupakan jaringan penyelundupan barang ilegal lintas wilayah.

Pernyataan Komandan
Dandim 0316/Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan distribusi pangan nasional.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyelundupan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kesimpulan
Operasi gabungan ini menjadi bukti komitmen TNI dan aparat penegak hukum dalam menjaga perbatasan serta mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
Penyelidikan lanjutan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan tujuan penyelundupan secara menyeluruh.

Darmawan Alamsyah