Batam ,_ elanghitamindonesia.co.id/ Kasus Penyimpanan Narkotika dan penggerebekan yang di lakukan oleh Badan Narkotika Nasional ( BNN ) di sebuah bangunan Ruko berlokasi Sakura Permai Blok A no 1-2 jalan Yos Sudarso Kecamatan Batu ampar kota Batam.
Dalam operasi penggerebekan tersebut diamankan 2 orang tersangka berinisial AJ dan DA. Sebanyak 91 buah cartridge vape berisi etomidate yang di sembunyikan dalam kemasan makanan ringan berupa saset.
Methampetamine / sabu, ekstasi, ketamin, alat sisap sabu, psikotropika jenis Happy Five ( H5 ) sebanyak 86 tablet dan alat press plastik.
Dari kejadian tersebut timbul pernyataan publik, dimana Ruko Sakura Permai Blok A no 1- 2 dulunya tempat Kasus Scamming yang sampai saat ini tidak ada jejaknya, kini tertangkap Oleh Badan Narkotika Nasional ( BNN ) , menyimpan beberapa jenis narkoba.
Atas kejadian ini publik harus tahu siapa pemilik Ruko tersebut, konon katanya seorang pengusaha dan juga berstatus anggota partai.
Oleh karenanya menurut Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ), seharusnya hasil dari penyelidikan BNN harus mengumumkan kepada publik siapa sebetulnya pemilik Ruko tersebut, sekalipun publik sudah banyak tahu, namun publik berharap agar penyelidikan yang dilakukan oleh BNN transparan.
Atas kejadian 2 kali di tempat Ruko tersebut, yaitu kasus Scamming dan sekarang kasus narkoba, patut di duga ini bagian sindikat narkoba yang terorganisir, sebab antara satu TKP dan TKP yang lainnya karena hasil dari pengembangan.
Kini publik menunggu hasil penyidikan yang tuntas oleh Badan Narkotika Nasional ( BNN ) , begitu juga mengumumkan siapa pemilik Ruko Sakura Permai, yang konon katanya seorang pengusaha dan anggota partai politik tertentu yang konon menurut pengakuan petugas BNN Kepri inisial AH.








