BATAM,_ elanghitamindonesia.co.id/ Proyek pembangunan Hotel The Premiere Batam, SUMARAJA Local Spirit Global Performance di kawasan Batam Centre, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area proyek.
Berdasarkan hasil investigasi dan inspeksi lapangan yang dilakukan tim media, sejumlah pekerja konstruksi terlihat menjalankan aktivitas di area berisiko tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.
Di lokasi, beberapa pekerja tampak tidak mengenakan helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu keselamatan (safety shoes), maupun sabuk pengaman (full body harness) saat bekerja di titik-titik yang memiliki potensi bahaya.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan sistem manajemen K3 oleh pihak kontraktor maupun pengelola proyek. Jika kondisi tersebut benar berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
Adapun regulasi yang mengatur kewajiban penerapan K3 di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus perusahaan menyediakan perlengkapan keselamatan kerja serta memastikan setiap pekerja mematuhi ketentuan keselamatan.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat (1), yang menegaskan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mengatur kewajiban pemberi kerja menyediakan APD dan memastikan penggunaannya sesuai standar.
Praktisi K3 menilai penerapan APD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah utama untuk mencegah kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera serius hingga kehilangan nyawa.
Sejumlah pihak berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau segera melakukan inspeksi terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, mereka meminta agar sanksi administratif maupun tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diterapkan demi menjamin keselamatan para pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen Proyek Hotel The Premiere Batam, SUMARAJA Local Spirit Global Performance, terkait temuan di lapangan tersebut. Hak jawab akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








