PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id – Satuan Tugas Penertiban dan Penegakan Hukum (Satlap) Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam menggagalkan upaya penyelundupan hampir 15 ton bijih dan balok timah ilegal yang hendak dikirim ke Jakarta melalui KM Sewindu pada Selasa (28/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 159 kampil bijih timah kering dengan estimasi berat sekitar 7.950 kilogram, serta balok timah berbagai jenis yang dikemas dalam empat jumbo bag dengan berat sekitar 7.000 kilogram. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 14.950 kilogram atau 14,95 ton.

Barang Bukti dan Kendaraan Diamankan

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut identitas kendaraan dan barang bukti yang diamankan:

1. Truk B 9868 BYU

– Sopir : Arya

– Muatan : Kardus pres

– Ekspedisi : Bangka Jakarta Express (BJE)

Alamat: Lontong Pancur, Kec. Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, Babel 33172

2. Truk BN 8535 PC

– Sopir : Johan

– Muatan : Plastik rongsokan 41 karung, berat 1.059 kg

– Ekspedisi : Bangka Jakarta Express (BJE)

Alamat: Lontong Pancur, Kec. Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, Babel 33172

3. Barang Bukti Utama

7.950 kilogram, serta balok timah berbagai jenis yang dikemas dalam empat jumbo bag dengan berat sekitar 7.000 kilogram

Diduga Jaringan Lama Bermain Lagi

Modus yang digunakan diduga dengan menyamarkan pasir timah di antara muatan kardus pres dan plastik rongsokan agar tidak dicurigai saat distribusi merupakan modus dari pemain lama yang bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi yang ada dipangkalbalam. Adapun modus yang sudah-sudah barang berupa pasir timah dan balok tersebut disamarkan dengan DO pengiriman barang bekas dari salah satu bos barang bekas yang ada di wilayah Pangkalbalam Pangkalpinang.

Jika benar, maka ini menunjukkan masih adanya jaringan yang berani bermain di komoditas ilegal serta merugikan negara dengan taksiran Rp. 9,765 miliar.

Desak Usut Tuntas Sampai Bandar dan Bos Barang Bekas

Tim Red meminta Satlap Tricakti dan Ditreskrimsus Polda Babel untuk

1. Usut tuntas aliran dana dan siapa pemilik 7.950 kilogram, serta balok timah berbagai jenis yang dikemas dalam empat jumbo bag dengan berat sekitar 7.000 kilogram

2. Periksa manajemen BJE terkait kelalaian dalam pengawasan muatan

3. Jerat para pelaku dengan pasal TPPU agar aset hasil tambang ilegal bisa disita negara

“Jangan berhenti di sopir dan barang. Kejar bandarnya dan periksa bos besar pemain barang bekas yang ada di Kecamatan Pangkalbalam. Ini bukan nilai kecil. Negara dirugikan!!!”

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Satlap Tricakti dan pihak kepolisian maupun pihak Bangka Jakarta Express. Tim membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai *UU Pers No. 40/1999*.

 

Tam