OPINI
Oleh: Restu Palgunadi
Aktivis, Ketua Umum/Pendiri LBH KUBI, Ketua DPW SWI Bangka Belitung, dan Humas/Kadiv Advokasi-Hukum YLSABCDI
PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id – Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja di sektor pertambangan timah tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi yang lumrah dari sebuah pekerjaan berisiko tinggi. Setiap kehilangan nyawa adalah tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius, bukan sekadar angka dalam catatan kecelakaan kerja.
Memang benar, pertambangan merupakan sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi. Namun, justru karena risiko tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ketat, pengendalian risiko yang memadai, pengawasan yang efektif, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketika seorang pekerja kehilangan nyawa di lokasi tambang, pertanyaan yang muncul tidak boleh berhenti pada bagaimana kecelakaan itu terjadi. Lebih jauh, harus dipastikan apakah seluruh prosedur keselamatan telah diterapkan, apakah alat pelindung diri (APD) tersedia dan benar-benar digunakan, apakah standar operasional prosedur (SOP) telah dijalankan, apakah pengawasan berlangsung secara nyata, dan apakah seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab telah menjalankan kewajibannya.
Sebab, di balik setiap kecelakaan kerja terdapat kemungkinan adanya rangkaian faktor yang harus diurai secara objektif. Bisa berupa kondisi lingkungan kerja, kelalaian manusia, kegagalan sistem, lemahnya pengawasan, pelanggaran prosedur, hingga faktor lain yang harus dibuktikan melalui investigasi yang profesional.
Pertambangan Bukan Sekadar Mengejar Produksi
Dalam kegiatan pertambangan, keselamatan pekerja tidak boleh ditempatkan sebagai urusan administratif semata. Keselamatan harus menjadi bagian utama dari tata kelola operasional.
Perusahaan atau pihak yang melaksanakan kegiatan pertambangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja menjalankan aktivitasnya dalam kondisi aman. Demikian pula pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan dan pengawasan harus memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan berdasarkan kaidah teknik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice.
Jika kegiatan operasional melibatkan kontraktor, subkontraktor, atau mitra kerja, maka pembagian pekerjaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan. Setiap pihak harus memahami secara jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja, bagaimana pengawasan dilakukan, serta bagaimana risiko dikendalikan.
Prinsip kehati-hatian (duty of care) harus benar-benar diterapkan. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan di atas kertas atau sebatas pemenuhan dokumen administratif. Pengawasan harus hadir secara nyata di lapangan, terutama pada pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan nyawa manusia.
Landasan Hukum Sudah Jelas
Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk dalam sektor pertambangan.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban perlindungan keselamatan di tempat kerja.
Kemudian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban pemegang izin pertambangan dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan pertambangan.
Selain itu, terdapat pula ketentuan ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta berbagai regulasi teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Keseluruhan ketentuan tersebut menunjukkan satu hal penting: keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban moral, melainkan kewajiban hukum.
Karena itu, setiap kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai sebuah kecelakaan hanya menjadi pemberitaan selama beberapa hari, kemudian dilupakan tanpa ada pembenahan sistem.
Jika Ada Dugaan Kelalaian, Harus Diusut Tuntas
Apabila suatu kecelakaan kerja diduga terjadi akibat kelalaian, pelanggaran prosedur, pengabaian terhadap standar K3, atau lemahnya pengawasan, maka penyebabnya harus diungkap secara objektif dan transparan.
Tidak boleh ada kesimpulan terburu-buru sebelum proses investigasi selesai. Namun, sebaliknya, jangan pula ada kecelakaan yang kemudian berhenti pada kesimpulan bahwa korban sekadar mengalami musibah tanpa mengurai secara mendalam penyebab dan faktor yang melatarbelakanginya.
Inspektur Tambang, instansi ketenagakerjaan, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya harus menjalankan fungsi masing-masing secara profesional sesuai kewenangan. Jika dalam proses penyelidikan dan investigasi ditemukan adanya pelanggaran administratif atau unsur pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum harus berlaku adil dan tidak boleh pandang bulu. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena kegiatan tersebut melibatkan perusahaan besar, pemegang izin, kontraktor, maupun mitra kerja tertentu.
Namun, investigasi kecelakaan kerja juga tidak boleh hanya berorientasi pada pencarian pihak yang harus disalahkan. Yang jauh lebih penting adalah menemukan akar masalah dan memperbaiki sistem.
Sebab, jika penyebab kecelakaan tidak dibongkar secara menyeluruh, maka risiko kejadian serupa akan terus menghantui pekerja lainnya.
Keluarga Korban Berhak Mendapat Kepastian
Di balik setiap kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa, ada keluarga yang kehilangan orang terkasih sekaligus kehilangan sumber penghidupan.
Karena itu, keluarga korban berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses investigasi dan penyebab kecelakaan. Mereka juga berhak mendapatkan pemenuhan hak-hak normatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila memenuhi syarat untuk memperoleh santunan, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun bentuk perlindungan lainnya.
Jangan sampai setelah jenazah dimakamkan, perhatian terhadap korban dan keluarganya ikut berakhir.
Keadilan bagi korban bukan hanya tentang siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan. Keadilan juga berarti memastikan keluarga korban mendapatkan haknya dan memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Jangan Biarkan Kemajuan Pertambangan Dibayar dengan Nyawa
Bangka Belitung memiliki sejarah panjang dengan industri pertambangan timah. Sektor ini memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi daerah dan masyarakat.
Namun, kemajuan ekonomi tidak boleh dibayar dengan hilangnya nyawa para pekerja.
Keberhasilan industri pertambangan tidak semata-mata diukur dari berapa banyak produksi yang dihasilkan, berapa besar pendapatan yang diperoleh, atau berapa besar kontribusi ekonomi yang diberikan. Keberhasilan sejati juga harus diukur dari seberapa baik perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan mampu memastikan pekerja dapat bekerja dengan aman dan kembali pulang ke rumah dalam keadaan selamat.
Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan selama menjalankan pekerjaannya.
Maka, sudah saatnya setiap kecelakaan kerja di sektor pertambangan menjadi bahan evaluasi serius bagi semua pihak. Jangan sampai tragedi demi tragedi berlalu tanpa perubahan.
Keselamatan kerja bukan formalitas. Bukan pula sekadar syarat administratif dalam perizinan. Keselamatan kerja adalah penghormatan terhadap hak hidup manusia, amanat konstitusi, sekaligus tanggung jawab hukum yang wajib dijalankan oleh setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan.
Pada akhirnya, tidak ada nilai produksi, keuntungan, ataupun kepentingan ekonomi yang sebanding dengan satu nyawa manusia.
Pertambangan boleh berjalan. Ekonomi boleh tumbuh. Tetapi keselamatan dan nyawa pekerja harus tetap menjadi prioritas utama.








