BANGKA TENGAH, elanghitamindonesia.co.id – Dugaan kecelakaan kerja kembali terjadi dalam aktivitas pertambangan laut di wilayah perairan Sampur, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (21/7/2026). Insiden tersebut menyoroti kembali persoalan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan Ponton Isap Produksi (PIP) yang disebut-sebut dijalankan oleh mitra usaha PT Timah Tbk.
Dalam insiden tersebut, seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimpa pipa besi yang berada di atas ponton. Rekaman video berdurasi sekitar 11 detik yang beredar di kalangan masyarakat memperlihatkan seorang pria tergeletak di lokasi kejadian setelah mengalami kecelakaan kerja.
Peristiwa tragis tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar keselamatan kerja di lokasi tambang laut. Apalagi, aktivitas pertambangan dengan menggunakan ponton memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi sehingga penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan penerapan prosedur K3 semestinya menjadi kewajiban utama bagi setiap pekerja.
Informasi yang diterima media menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan CV SJA yang disebut sebagai salah satu mitra usaha PT Timah Tbk. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV SJA maupun PT Timah Tbk terkait insiden tersebut, termasuk mengenai status hubungan kerja, kepemilikan ponton, serta kronologi lengkap kecelakaan.
Salah seorang pekerja bernama Alfi, saat dikonfirmasi media, mengaku pernah bekerja tanpa menggunakan perlengkapan K3. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya membagikan rekaman video kepada awak media.
“Tidak pernah memakai K3, Bang. Kalau minta, katanya harus beli dari pihak CV,” ujar Alfi.
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait. Jika benar terdapat pekerja yang menjalankan aktivitas pertambangan tanpa perlindungan K3 yang memadai, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius, mengingat keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pertambangan.
Dalam aktivitas pertambangan laut, pekerja semestinya dibekali perlengkapan keselamatan sesuai dengan risiko pekerjaan, antara lain helm keselamatan, jaket pelampung atau life jacket, sepatu keselamatan, rompi reflektif, sarung tangan, serta perlengkapan lain sesuai jenis pekerjaan dan kondisi lapangan.
Kecelakaan yang diduga kembali terjadi ini menimbulkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan terhadap penerapan K3 dilakukan pada kegiatan pertambangan yang melibatkan mitra usaha?
Jika benar kegiatan tersebut merupakan bagian dari kemitraan atau pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah Tbk, maka publik tentu berharap adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan prosedur keselamatan kerja sebelum kegiatan berlangsung.
Sebab, penerapan K3 bukan sekadar formalitas administrasi. Di lokasi pertambangan laut, kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada kecelakaan fatal yang mengancam keselamatan dan nyawa pekerja.
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah sebelum kegiatan berjalan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kelayakan ponton, peralatan kerja, kondisi lingkungan kerja, serta kelengkapan APD seluruh pekerja.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja, pihak berwenang dan perusahaan terkait diharapkan tidak hanya melakukan evaluasi setelah terjadi kecelakaan. Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.
Dalam sistem kerja pertambangan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting yang wajib dipenuhi oleh perusahaan maupun mitra kerja. Mitra usaha yang bekerja dalam kegiatan pertambangan diharapkan menjalankan prosedur keselamatan sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi sesuai kontrak serta ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat berupa teguran, penghentian sementara aktivitas, evaluasi hubungan kerja, hingga pemutusan kerja sama apabila pelanggaran terbukti dan memenuhi ketentuan kontraktual.
Karena itu, apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya kelalaian serius dalam penerapan K3, publik menunggu langkah tegas dari pihak terkait.
Apakah aktivitas mitra tersebut akan dihentikan sementara untuk dilakukan pemeriksaan?
Apakah akan ada evaluasi terhadap SPK yang diberikan?
Dan yang paling penting, apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pekerja?
Peristiwa ini menjadi momentum bagi PT Timah Tbk dan pihak terkait untuk membuka informasi secara transparan kepada publik. Terutama mengenai status kegiatan, identitas perusahaan mitra, prosedur K3 yang diterapkan, serta hasil investigasi terhadap kecelakaan tersebut.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah seluruh pekerja yang berada di atas ponton telah mendapatkan pelatihan keselamatan, perlengkapan APD, serta pengawasan sesuai standar yang ditetapkan.
Jangan sampai persoalan keselamatan baru menjadi perhatian setelah terjadi korban jiwa.
Penerapan K3 harus menjadi budaya kerja yang nyata, bukan sekadar persyaratan di atas kertas.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana pihak PT Timah Tbk, perusahaan mitra, serta instansi berwenang menyikapi kecelakaan tersebut.
Apakah insiden ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 di seluruh kegiatan PIP, atau justru kembali berlalu tanpa ada penjelasan terbuka kepada masyarakat?
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak CV SJA, PT Timah Tbk, dan instansi terkait mengenai kronologi kecelakaan, identitas korban, serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran K3 tersebut.
Penulis: Tama








