PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id – Seorang wartawati media online, Yeni Nyimas, didampingi suaminya, Yoga, melaporkan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta penyebaran konten yang dinilai merendahkan kehormatannya melalui media sosial ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/7/2026).
Laporan tersebut ditujukan terhadap pemilik akun Facebook bernama Fitri Eliana, yang diduga mengunggah tulisan disertai foto profil milik korban dengan narasi yang dianggap menghina dan menyerang kehormatan pribadi.
Setibanya di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Yeni dan Yoga diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebelum diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk proses lebih lanjut.
Yoga mengatakan, laporan itu dibuat karena keluarganya merasa dirugikan atas unggahan yang beredar di media sosial. Menurutnya, unggahan tersebut tidak hanya memuat kata-kata yang dinilai menghina, tetapi juga mengandung unsur pencemaran nama baik dan membuka persoalan pribadi yang seharusnya tidak disebarluaskan kepada publik.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian agar dapat mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara profesional dan objektif,” ujar Yoga.
Ia menjelaskan, unggahan yang dipermasalahkan menampilkan foto profil istrinya yang sedang memegang telepon genggam dengan mengenakan busana muslim, disertai sejumlah kalimat yang menurutnya bernada penghinaan, hujatan, dan merendahkan martabat korban.
Atas dasar itu, pihak pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








