Bangka Barat, elanghitamindonesia.co.id – Penanganan kasus dugaan penambangan timah ilegal di perairan Tembelok–Keranggan, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi perhatian publik. Operasi penertiban yang dilakukan aparat pada Kamis (2/7/2026) mengamankan 24 pekerja tambang dan delapan unit ponton selam. Namun hingga saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Iwan Setiawan alias Iwan Jeff dan Ryan Belinyu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iwan Jeff diduga terkait dengan dua unit ponton selam, sedangkan Ryan Belinyu satu unit ponton. Sementara itu, masih terdapat sejumlah ponton lain yang belum diketahui secara terbuka siapa pemiliknya serta bagaimana perkembangan proses hukumnya.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan tiga ponton ditangani Satpolairud Polres Bangka Barat, tiga ponton ditangani Satreskrim Polres Bangka Barat, sedangkan dua ponton lainnya disebut tidak ditemukan pemilik maupun pekerjanya saat dilakukan penindakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelanjutan proses hukum terhadap seluruh ponton yang diamankan.

Salah seorang masyarakat Bangka Barat R mengatakan, masyarakat mendukung penuh langkah aparat dalam memberantas tambang ilegal. Namun, ia berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya penegakan hukum yang berbeda.

“Kalau memang ada delapan ponton yang diamankan, masyarakat berharap seluruhnya diusut hingga jelas siapa pemilik dan pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai ada kesan hukum hanya menyentuh sebagian pihak saja,” ujarnya kepada media, Selasa (7/7/2026).

Ia juga mempertanyakan informasi mengenai dua ponton yang disebut belum diketahui pemiliknya. Menurutnya, dalam operasional satu ponton selam umumnya terdapat beberapa pekerja sehingga penyidik diharapkan dapat menelusuri pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

“Masyarakat tentu berharap penyidik dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat sesuai fakta dan alat bukti. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap penanganan perkara ini menjadi pembuktian bahwa aparat bekerja secara profesional, objektif, dan konsisten. Masyarakat juga menginginkan agar tidak muncul kembali persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara tambang ilegal sebagaimana pernah menjadi perbincangan di tengah publik pada kasus-kasus sebelumnya.

Selain proses penyidikan, masyarakat juga meminta agar pembongkaran delapan ponton yang menjadi barang bukti dilakukan secara terbuka serta dapat disaksikan media. Transparansi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tindak lanjut barang bukti sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun konferensi pers dari Polres Bangka Barat terkait perkembangan penyidikan, identitas seluruh pemilik ponton yang diamankan, maupun kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Satpolairud Polres Bangka Barat dan Polres Bangka Barat guna memperoleh penjelasan resmi. Apabila telah diperoleh, tanggapan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Publik berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.