Batam, elanghitamindonesia.co.id — Apa yang sedang terjadi di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, jauh dari kata pembangunan biasa. Aktivitas yang tampak di lapangan justru menyerupai operasi pengerukan tanah negara secara brutal dan terbuka, berlangsung di siang hari tanpa sedikit pun rasa takut terhadap hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah gembar-gembor pemerintah tentang transparansi dan penegakan hukum, kenyataan di lapangan justru menampar logika publik. Proyek pematangan lahan berskala besar berjalan bebas tanpa papan proyek, tanpa penjelasan kepemilikan, dan tanpa tanda bahwa kegiatan tersebut berada di bawah pengawasan instansi resmi.
Seolah-olah hukum berhenti berlaku di kawasan Teluk Mata Ikan.

Tim elanghitamindonesia.co.id yang turun langsung ke lokasi pada Jumat (13/03/2026) menyaksikan aktivitas cut and fill berlangsung masif. Puluhan dump truk hilir-mudik membawa tanah timbunan, sementara alat berat tanpa henti mengeruk dan meratakan kawasan pesisir.

Bentang alam yang sebelumnya alami kini berubah menjadi hamparan tanah timbunan dalam waktu singkat. Yang membuat situasi ini semakin mencurigakan adalah tidak adanya papan proyek yang menjelaskan identitas kegiatan tersebut. Dalam setiap proyek legal, papan informasi merupakan kewajiban hukum yang harus dipasang secara terbuka.

Ketiadaan papan proyek bukan hanya pelanggaran administratif — tetapi juga membuka dugaan bahwa aktivitas ini dijalankan secara sengaja tanpa transparansi kepada publik. Lebih mengherankan lagi, sebelumnya di area tersebut berdiri plang bertuliskan “Lahan Ini Milik BP Batam”. Namun kini plang tersebut lenyap tanpa jejak, tepat saat aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah berlangsung secara besar-besaran.
Hilangnya plang kepemilikan negara itu memunculkan pertanyaan serius: apakah tanda kepemilikan tersebut sengaja disingkirkan agar proyek ini berjalan tanpa sorotan?
Jika dugaan itu benar, maka yang sedang terjadi bukan sekadar proyek ilegal — melainkan dugaan penguasaan tanah negara secara terang-terangan.

Seorang pekerja di lapangan sempat menyebut bahwa kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Sri Indah. Namun ketika ditanya mengenai legalitas proyek dan izin yang dimiliki, pekerja tersebut langsung menolak memberikan keterangan lebih jauh.
Ia hanya menyebut satu nama dengan inisial “L”, sosok yang disebut sebagai pengurus lapangan.

Hingga saat ini, tidak ada satu pun pihak yang tampil secara terbuka untuk menjelaskan siapa pemilik proyek tersebut dan apa dasar hukum kegiatan itu dilakukan.
Situasi ini semakin memicu kecurigaan publik, terutama karena instansi yang seharusnya bertanggung jawab justru belum memberikan penjelasan.

Sebagai pihak yang selama ini diketahui memiliki otoritas atas lahan negara di Batam, BP Batam hingga kini belum menyampaikan klarifikasi resmi.
Padahal jika benar lokasi tersebut merupakan aset negara, maka aktivitas pengerukan dalam skala besar seperti yang terjadi saat ini seharusnya mustahil berlangsung tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

Pertanyaan publik pun menjadi sangat sederhana namun tajam:
apakah BP Batam benar-benar tidak mengetahui aktivitas ini, atau justru memilih untuk tidak mengetahui?
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau juga belum terlihat melakukan pemeriksaan terbuka di lokasi, meskipun aktivitas pematangan lahan berlangsung dalam skala yang sangat besar.
Padahal proyek seperti ini secara hukum wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL serta izin kegiatan cut and fill. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.
Yang lebih memicu kemarahan masyarakat adalah sikap aparat penegak hukum yang belum terlihat mengambil langkah tegas.
Kepolisian maupun kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan ilegal justru tampak belum bergerak, meskipun aktivitas berlangsung secara terbuka di siang hari.

Pembiaran seperti ini berpotensi mengirim pesan berbahaya kepada publik: bahwa tanah negara bisa dikeruk siapa saja selama tidak ada pihak yang berani menghentikannya.
Dampak lingkungan dari kegiatan ini juga tidak bisa dianggap ringan. Kawasan pesisir Teluk Mata Ikan yang sebelumnya memiliki vegetasi alami mulai berubah menjadi lahan timbunan. Pohon-pohon yang berfungsi menahan abrasi mulai hilang, sementara ekosistem pesisir berada dalam ancaman kerusakan.

Ini bukan sekadar proyek pematangan lahan.
Ini adalah potensi kejahatan lingkungan yang terjadi di depan mata publik.
Jika terbukti tidak memiliki izin lingkungan, para pelaku dapat dijerat Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, penguasaan lahan negara tanpa hak juga dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP bagi pihak-pihak yang turut membantu atau memfasilitasi kegiatan tersebut.
Melalui pemberitaan ini, tim elanghitamindonesia.co.id mendesak pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan kepada publik:
Siapa sebenarnya pemilik proyek di Teluk Mata Ikan tersebut?
Mengapa plang kepemilikan lahan negara bisa hilang dari lokasi?
Apakah kegiatan pematangan lahan ini memiliki izin resmi atau tidak?

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau juga diminta membuka data perizinan terkait aktivitas di kawasan tersebut.
Jika terbukti tidak memiliki izin, maka aparat penegak hukum harus segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan mengusut pihak-pihak yang terlibat.
Apabila nantinya ditemukan indikasi keterlibatan oknum atau aliran dana mencurigakan di balik pembiaran ini, maka lembaga penegak hukum di tingkat pusat perlu turun tangan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sri Indah belum memberikan klarifikasi resmi. Sosok berinisial “L” yang disebut sebagai pengurus lapangan juga belum berhasil dikonfirmasi. Namun satu fakta tidak dapat dibantah yaitu tanah negara di Teluk Mata Ikan sedang diubah secara besar-besaran tanpa kejelasan hukum.
Tim elanghitamindonesia.co.id memastikan akan terus menelusuri siapa aktor di balik aktivitas ini. Karena publik berhak mengetahui satu hal yang paling mendasar:
siapa yang mengambil keuntungan, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang seharusnya menjaga tetapi justru memilih diam.