BATAM, elanghitamindonesia. Co. Id — Dugaan tambang pasir ilegal di Teluk Mergong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, bukan sekadar pelanggaran teknis. Jika aktivitas itu benar berlangsung tanpa izin resmi, maka ini adalah bentuk pengabaian hukum yang serius — dan menjadi tamparan terbuka terhadap kewibawaan negara 21 Februari 2026
Konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Maka setiap penggalian tanpa izin bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan bentuk perampasan hak publik atas sumber daya alam.
Jika tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Bila merusak lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup membuka ruang sanksi yang lebih berat.
Pertanyaannya sederhana: apakah hukum hanya tegas di atas kertas?
Jika Terjadi Terbuka, Mengapa Tak Terdeteksi?
Aktivitas pertambangan bukan kegiatan tersembunyi. Ia melibatkan alat berat, mobilisasi material, lalu lintas kendaraan, dan perubahan bentang alam. Mustahil berlangsung tanpa jejak.
Jika dugaan ini benar terjadi secara berulang, publik berhak bertanya secara lebih keras:
* Di mana pengawasan pemerintah daerah?
* Apa peran Badan Pengusahaan Batam sebagai otoritas kawasan?
* Apakah inspeksi dilakukan secara berkala atau hanya formalitas administratif?
* Apakah ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti?
Pembiaran, bila terbukti, bukan lagi sekadar kelalaian biasa. Itu adalah kegagalan menjalankan mandat publik.
Negara tidak boleh terlihat kalah oleh aktivitas ilegal yang berlangsung di depan mata.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Selektif
Sejumlah nama, termasuk AG LB dan DY , disebut warga memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka.
Namun publik menuntut agar penyelidikan tidak berhenti pada pekerja lapangan. Jika ada dugaan struktur pengelolaan, alur pendanaan, atau pihak yang memberikan perlindungan, maka semuanya harus ditelusuri secara menyeluruh.
Penegakan hukum yang hanya menyentuh level bawah sementara dugaan aktor utama tak tersentuh, akan memperkuat stigma lama: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Jika tidak ada pelanggaran, buktikan secara transparan.
Jika ada pelanggaran, tindak tanpa kompromi.
Aparat Tak Boleh Diam
Sorotan kini mengarah pada aparat penegak hukum, khususnya Polresta Barelang. Transparansi proses penyelidikan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Diamnya institusi hanya memperlebar ruang spekulasi.
Keterbukaan justru menunjukkan keberanian.
Jika terdapat unsur kelalaian pengawasan atau dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka mekanisme hukum dan pengawasan internal harus dijalankan tanpa tebang pilih.
Integritas lembaga diuji bukan saat keadaan tenang, tetapi saat dugaan pelanggaran mencuat ke publik.
Hak Jawab Tetap Dijamin
Pemberitaan ini disusun berdasarkan penelusuran dan keterangan warga dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pemerintah daerah, Badan Pengusahaan Batam, aparat penegak hukum, serta individu yang disebutkan. Hak jawab akan dimuat secara utuh dan proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar pasir yang digali.
Yang dipertaruhkan adalah marwah konstitusi, kewibawaan pemerintah, dan kepercayaan rakyat.
Negara tidak boleh tunduk.
Negara harus bertindak.








