BANGKA, elanghitamindonesia.co.id –Lagi dan lagi, aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bangka menelan korban jiwa. Tujuh pekerja asal luar Bangka menjadi korban dalam kecelakaan kerja tragis di kawasan bekas TB.1.42 Pemali—lokasi yang ironisnya sudah lama dinyatakan tertutup untuk aktivitas penambangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Insiden maut tersebut terjadi di area yang dikenal sebagai Tambang Foundy, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Meski berstatus kawasan terlarang, praktik penambangan liar diduga terus berlangsung tanpa pengawasan memadai, hingga akhirnya berujung petaka.

Hingga Senin malam, (2/2/2026). tim evakuasi masih berjibaku mencari tiga korban yang belum ditemukan akibat tertimbun material longsor. Empat korban lainnya telah berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia, meskipun sempat ada yang masih kritis saat proses penyelamatan.

Tragedi ini bukan kali pertama terjadi. Beberapa tahun sebelumnya, kecelakaan serupa juga pernah merenggut nyawa warga setempat di lokasi yang sama setelah operasional resmi dihentikan oleh PT Timah. Namun peringatan keras dari kejadian-kejadian sebelumnya tampaknya tak pernah benar-benar diindahkan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Pengawasan Tambang Bangka Induk dari PT Timah berdalih bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan, imbauan, hingga penertiban terhadap para penambang liar. Kenyataannya, aktivitas tetap berjalan bebas menggunakan alat berat excavator—alat yang kini justru ikut terkubur bersama para korban.

Tambang Ilegal Jalan Terus Tanpa Sentuhan Hukum
Hasil penelusuran awak media di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Menurut keterangan warga yang bekerja di sekitar eks TB.1.42, kegiatan tambang ilegal jenis tambang darat (dongfeng) telah beroperasi berbulan-bulan tanpa hambatan berarti.

Alat berat beroperasi setiap hari, timah digali, lalu dijual secara terang-terangan. Lebih mencengangkan lagi, beredar informasi bahwa sebagian hasil tambang ilegal tersebut justru ditampung oleh CV mitra PT Timah Tbk yang lokasinya hanya selemparan batu dari tempat kejadian.

Jika informasi ini benar, maka praktik tambang liar tersebut bukan hanya dibiarkan, tetapi diduga memiliki mata rantai bisnis yang melibatkan pihak-pihak resmi.
Nama Akhian Menguat, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

Sorotan tajam kini mengarah pada sosok bernama Akhian, pengusaha timah asal Pemali, Sungailiat. Ia disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengelola tambang di area berisiko tinggi atau red zone, tepatnya di kolong bekas tambang milik CV Putra Tonggak Samudera.

Tak hanya itu, Akhian juga dituding sebagai penampung utama hasil timah ilegal dari masyarakat setempat. Sejumlah pengajuan Surat Perintah Kerja (SPK) dari mitra bahkan dikabarkan pernah ditolak karena lokasi tersebut dinilai tidak layak dan berada di kawasan terlarang.

Namun informasi lain menyebut bahwa pengelolaan tambang ilegal itu diduga berada di tangan H. Kat, warga Pemali, yang konon mendapat kuasa dari pemilik lokasi sebelumnya, Foundy.
Perbedaan informasi ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal di Pemali berlangsung secara terorganisir dan melibatkan banyak pihak.

Pengawasan PT Timah Dipertanyakan
Area TB.1.42 sejatinya sudah ditetapkan sebagai tambang primer oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2018. Berdasarkan aturan, lokasi tersebut wajib dikelola langsung oleh PT Timah dan dilarang keras dikerjakan oleh masyarakat maupun mitra.

Faktanya di lapangan Aturan tinggal aturan. Tambang liar tetap berjalan, alat berat bebas beroperasi, dan bijih timah diperjualbelikan tanpa melalui mekanisme resmi pemegang IUP.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar ke mana pengawasan PT Timah selama ini?
Langkah yang diambil perusahaan dinilai hanya sebatas imbauan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa tindakan tegas. Tidak ada efek jera, tidak ada penertiban nyata—hingga akhirnya tujuh nyawa melayang sia-sia.

Aparat Harus Bertindak Tegas
Publik kini menuntut langkah konkret Kepolisian diminta mengusut tuntas kasus ini, bukan hanya sebatas kecelakaan kerja, tetapi juga dugaan tindak pidana tambang ilegal yang sudah berlangsung lama.

Dinas ESDM Bangka Belitung sebagai inspektur tambang juga didesak untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik dan pengelola tambang ilegal yang namanya kini ramai diperbincangkan.

Tragedi ini menjadi bukti nyata bahwa lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik tambang ilegal telah berulang kali memakan korban Tanpa penindakan serius, bukan mustahil kejadian serupa akan kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Akhian serta pihak-pihak terkait lainnya. Namun belum ada satu pun yang bersedia memberikan tanggapan resmi.

Penulis: Tama