KUALA KAMPAR – elanghitamindonesia. Co.id
Organisasi Panglima Bungsu – Laskar Boedak Melayu Nusantara (PB-LBMN) hari ini secara resmi mengirimkan surat somasi kepada Perusahaan Pancang terkait praktik pemotongan sebesar 0,25% dari setiap hasil jual kelapa milik petani di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Langkah ini diambil setelah PB-LBMN menerima banyak laporan dari masyarakat dan menemukan bukti fisik berupa kuitansi pembayaran yang mencantumkan potongan tersebut.
Kecamatan Kuala Kampar memiliki 4.328 kepala keluarga, dengan mayoritas bekerja sebagai petani kelapa. Mereka telah mengalami potongan ini selama hampir tiga tahun, sejak awal 2022. “Setiap bulan, ribuan petani kehilangan bagian hasil kerja keras mereka tanpa alasan yang jelas. Ini bukan masalah kecil – dalam tiga tahun, kerugian yang dialami sangat signifikan,” ungkap salah satu pengurus PB-LBMN yang turut mengirimkan surat somasi.
Sebelum mengeluarkan somasi, Pemerintah Kecamatan Kuala Kampar telah memfasilitasi pertemuan antara PB-LBMN, unsur Muspika (Kepala Kecamatan, Kepala Polsek, dan Kepala Koramil), serta pihak Perusahaan Pancang. Namun, rapat yang diadakan pada hari Selasa (10/12) lalu tidak menghasilkan kesepakatan apapun.
Pada forum tersebut, perusahaan tidak mampu menunjukkan dasar hukum apapun untuk melakukan pemotongan tersebut – termasuk surat penunjukan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi syarat mutlak bagi pihak yang ingin bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketiadaan dasar hukum ini menjadi alasan kuat PB-LBMN untuk mengambil langkah tegas guna melindungi hak-hak petani.
Ketua PB-LBMN, Al Amin, menegaskan bahwa somasi ini adalah bentuk sikap tegas organisasi atas tindakan perusahaan yang merugikan masyarakat Melayu Kuala Kampar.
“Ribuan petani dipotong hasil jerih payahnya tanpa dasar hukum yang sah. Ini sudah berlangsung hampir tiga tahun – waktu yang cukup lama untuk mereka menderita. PB-LBMN akan berdiri paling depan untuk menghentikan praktik ini dan membela hak masyarakat. Kita tidak akan tinggal diam ketika hak-hak rakyat terganggu.”
Al Amin juga menambahkan bahwa PB-LBMN telah melakukan verifikasi terhadap lebih dari 600 bukti kuitansi dan wawancara dengan 120 petani untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Kuasa hukum PB-LBMN, Ifriandi, S.H., menjelaskan bahwa somasi ini merupakan langkah persuasif terakhir sebelum PB-LBMN menempuh proses hukum lanjutan ke otoritas terkait.
“Pemotongan PPh tanpa dasar hukum berpotensi menjadi pungutan liar yang diatur dalam Pasal 368 KUHP dan pelanggaran Undang-Undang Pajak Penghasilan. Somasi ini adalah peringatan keras: perusahaan harus menghentikan tindakan tersebut dan memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 7 hari kerja. Jika tidak, kami siap membawa perkara ini ke DJP dan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan.”
Ifriandi menambahkan bahwa jika ditemukan bukti kerugian yang jelas, PB-LBMN juga akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas nama petani.
PB-LBMN menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sampai tercapai empat tujuan utama:
1. Penghentian total pemotongan hasil jual kelapa yang tidak sah.
2. Pengembalian uang yang dipotong kepada petani (jika diperlukan berdasarkan pemeriksaan otoritas).
3. Klarifikasi resmi dari Perusahaan Pancang terkait alasan pemotongan dan langkah perbaikan.
4. Penindakan tegas dari otoritas pajak dan pemerintah daerah jika ditemukan pelanggaran hukum.
Organisasi juga mengimbau masyarakat untuk tetap kompak, menyimpan seluruh bukti transaksi (kuitansi, catatan pembayaran), dan segera melaporkan jika masih ada praktik pemotongan yang tidak sah.








