BATAM, elanghitamindonesia.co.id – Polemik lahan di Sei Temiang, Tanjung Riau, Sekupang, mencuat setelah BP Batam diduga menjual lahan produktif yang telah digarap petani dan pembudidaya ikan air tawar selama lebih dari 20 tahun kepada pengembang properti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pak Ray, seorang petani dan pembudidaya yang telah lama menggarap lahan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan sepihak ini.

Menurut Pak Ray, lahan yang mereka garap sejak tahun 2001 tersebut awalnya dialokasikan oleh BP Batam dari Dam Duriangkang ke Sei Temiang dengan status lahan siap tanam (cepsen area).

Namun, kenyataannya, lahan tersebut justru dipenuhi ilalang. Ironisnya, dalam waktu singkat, lahan tersebut dialokasikan kepada PT Rejeki Tiga Bersaudara dan PT Seribu Samosir Abadi.

“Kami bukan liar. Kami dialokasikan oleh BP Batam,” tegas Pak Ray, menyoroti ketidakjelasan status lahan yang kini terancam digusur.

Para petani dan pembudidaya juga merasa dikhianati karena kesepakatan awal terkait pembebasan UWT (Uang Wajib Tahunan) selama 5 tahun, yang kemudian berubah menjadi sistem sewa dan bagi hasil. Mereka khawatir kebijakan ini akan mematikan mata pencaharian mereka.

Kedatangan Direktur Lahan BP Batam, Ilham, dan pejabat lainnya, tidak memberikan solusi yang memuaskan bagi warga. Pengajuan lahan yang diproses kilat, hanya dalam 18 hari, sangat kontras dengan penolakan permohonan pembayaran UWTO yang telah diajukan warga Sei Temiang RT02 RW 07 sebanyak tiga kali.

Merasa haknya diabaikan, warga sepakat menempuh jalur hukum dan telah memberikan kuasa kepada pengacara Balo Dalo, S.H. Balo Dalo menyatakan telah menyurati BP Batam terkait rencana penggusuran paksa. Ia juga menyoroti kesalahan alamat surat rujukan yang seharusnya ditujukan kepada Kepala BP Batam, bukan kepada tim terpadu.

Kasus ini menyoroti dugaan ketidaktransparanan dan keberpihakan BP Batam terhadap pengembang properti, yang berpotensi mengancam keberlangsungan hidup petani dan pembudidaya ikan air tawar di Kota Batam.