BANGKA TENGAH, elanghitamindonesia.co.id – Kasus tambang timah ilegal yang menggurita di Bangka Belitung terus mengungkap jaringan mafia yang beroperasi di balik layar. Setelah serangkaian penangkapan pelaku lapangan, sorotan kini tertuju pada tiga nama yang diduga kuat sebagai aktor utama Herman Fu, Sofian Fu, dan Haji Yul, Pada Jumat, (14/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati) untuk mengusut tuntas keterlibatan mereka, yang diduga menjadi otak di balik kerusakan lingkungan dan ekonomi akibat praktik ilegal ini.

Informasi yang di dapat awak media ini Herman Fu, diduga sebagai king tambang yang mendanai hampir seluruh operasional tambang timah ilegal di Bangka Belitung, terutama di kawasan Lubuk Besar.

Dengan akses ke modal besar dan perlindungan hukum, dugaan ini mengatur aliran dana ke berbagai pihak, dari pekerja tambang hingga penampung timah ilegal seperti Haji Yul, memastikan kegiatan ilegal ini terus berjalan.

Sofian Fu, sebagai koordinator lapangan, berperan krusial dalam mengatur operasional tambang timah ilegal di Lubuk Besar dan sekitarnya. Ia bertanggung jawab atas perekrutan pekerja, pengaturan peralatan tambang, hingga pengawasan kegiatan di lapangan. Sebagai tangan kanan Herman Fu, ia memastikan timah ilegal disalurkan ke pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi, terutama Haji Yul.

Haji Yul, dikenal sebagai penampung utama timah ilegal dari tambang tanpa izin di Lubuk Besar dan daerah lainnya. Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menampung hasil tambang yang kemudian dijual di pasar gelap, baik domestik maupun internasional. Dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi semakin menguat, dengan laporan yang menunjukkan hubungan erat dengan oknum di pemerintahan dan penegak hukum yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal ini.

Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi, tidak hanya untuk menghukum pelaku lapangan, tetapi juga untuk mengungkap siapa yang mendanai dan melindungi aktivitas ilegal ini selama bertahun-tahun.

“Kami ingin Kejati Bangka Belitung segera menuntaskan kasus ini, tak hanya menghukum pekerja tambang kecil, tapi juga para cukong dan mafia besar yang mengendalikan bisnis ilegal ini,” tandas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jaringan mafia ini tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga merugikan perekonomian lokal. Warga di sekitar Lubuk Besar dan kawasan tambang ilegal lainnya menuntut agar Herman Fu, Sofian Fu, dan Haji Yul segera dimintai pertanggungjawaban.

Keberanian Kejati untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah hukum dapat ditegakkan tanpa kompromi, atau apakah mafia tambang ilegal akan terus beroperasi dengan bebas?

Sekarang saatnya bagi Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas mafia tambang timah ilegal dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.