PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id – Aktivitas penambangan timah ilegal kembali mencoreng wajah Kota Pangkalpinang. Raungan mesin dompeng memekakkan telinga, menggema dari aliran sungai Das Ampui, tepatnya di Jalan Raya R.E Martadinata, Jl. Kakap 1, pada Senin (10/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pantauan awak media dilapangan lima ponton Tambang Inkonvensional (TI) tower tanpa ampun menggasak mangrove dan merusak aliran sungai Das Ampui, seolah menantang hukum yang berlaku.

Ironisnya, aktivitas ini terjadi setelah Walikota Pangkalpinang gencar menertibkan lokasi tambang timah di kota Pangkalpinang.

Masyarakat Ampui bertanya-tanya, mengapa ponton TI tower masih beroperasi, padahal sudah berulang kali ditertibkan aparat penegak hukum (APH).

“Saya heran, kenapa masih bisa menambang di sini? Perda Pangkalpinang sudah jelas, papan himbauan pun terpampang nyata,” ujar Herman, seorang warga yang keheranan.

Perda Kota Pangkalpinang sendiri telah mengatur dengan tegas larangan aktivitas pertambangan. Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW menyatakan bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan. Lebih lanjut, Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pasal 19, melarang segala bentuk penggalian atau pengerukan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Sementara itu, demi pemberitaan berimbang awak media elanghitamindonesia.co.id konfirmasi ke Kasat PolPP Kota Pangkalpinang Efran, S. STP. M.Tr.IP selaku penegak perda Kota Pangkalpinang mengatakan akan menindak lanjuti.

“Akan di tindak lanjuti dari satgas gabungan,” jawab Efran dengan singkat melalui pesan whatsapp.

Hingga berita ini di tayangkan awak media ini masih berupayah konfirmasi ke pihak terkait lainnya.

 

Penulis: Tama