Batam elanghitamindonesia.co.id Sebuah skandal lingkungan kembali terkuak di bawah kepemimpinan Walikota Batam Amsakar Achmad dan Lurah Claudia Chandra. Kali ini, lokasi yang menjadi korban adalah Pantai Tanjung Tritif, kampung nelayan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Praktik reklamasi yang diduga kuat ilegal tengah berlangsung secara masif, tanpa adanya pengawasan maupun transparansi dari instansi terkait. Ironisnya, pekerjaan ini justru membabat habis hutan mangrove yang selama ini menjadi benteng alami ekosistem pesisir Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim Investigasi.elang hitam Indonesia yang turun langsung ke lokasi pada Sabtu (19/07/2025), menemukan fakta mencengangkan. Di belakang SMAN 12 Batam, terlihat jelas aktivitas reklamasi yang melibatkan sejumlah alat berat seperti bulldozer dan kobelco. Beberapa kendaraan dump truck bahkan terlihat lalu lalang membawa tanah timbun dari arah bukit Tiban. Tanah tersebut digunakan untuk menimbun kawasan mangrove—sebuah tindakan yang sangat jelas merupakan pelanggaran lingkungan berat.

Ketika tim mencoba menggali informasi dari pekerja lapangan, jawaban yang didapat justru semakin menegaskan indikasi pelanggaran hukum. Seorang penjaga di lokasi mengklaim bahwa proyek tersebut memiliki izin, namun tidak bisa menyebutkan nama perusahaan, jenis izin, maupun dasar legalitas pekerjaan tersebut. Tidak ada plang proyek, tidak ada informasi yang bisa diverifikasi secara hukum—sebuah indikasi kuat bahwa reklamasi ini dilakukan secara “siluman”.

Lebih ironis lagi, pekerjaan berlangsung secara sembunyi-sembunyi di malam hari, seakan-akan para pelaku sadar bahwa apa yang mereka lakukan adalah bentuk kejahatan lingkungan. Selama beberapa malam berturut-turut, kendaraan berat dan dump truck keluar-masuk membawa tanah bauksit untuk menimbun area yang sebelumnya ditumbuhi mangrove.

Padahal, kawasan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami dari abrasi, rumah biota laut, serta bagian integral dari mata pencaharian nelayan tradisional setempat. Jika pohon-pohon mangrove terus ditebang dan ditimbun tanpa kendali, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga masa depan ribuan warga pesisir.

Pertanyaannya: ke mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam? Ke mana Dirkrimsus Polda Kepri? Apakah mereka buta, tuli, atau pura-pura tidak tahu? Mengapa kegiatan reklamasi seluas ini bisa berjalan tanpa hambatan, tanpa pengawasan, tanpa tindakan?

Walikota Batam Amsakar Achmad, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan kota, justru seolah memberi ruang pada aktivitas yang mengancam eksistensi ekosistem laut Batam. Begitu pula dengan Lurah Tanjung Uma, Claudia Chandra, yang wilayah kekuasaannya kini menjadi lokasi kejahatan ekologis, namun tidak menunjukkan tindakan apa pun.

Jika benar proyek ini legal, tunjukkan izinnya. Jika ilegal, mengapa aparat belum bertindak?

Masyarakat Batam, khususnya para nelayan yang menggantungkan hidupnya dari laut, pantas mendapatkan penjelasan dan keadilan. Aktivitas reklamasi tanpa izin yang menimbun kawasan mangrove adalah bentuk kejahatan yang tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengkhianati masa depan anak cucu kita.

Untuk itu, elang hitam Indonesia menuntut:

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam segera turun ke lapangan dan menghentikan kegiatan reklamasi ilegal tersebut.

Dirkrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri asal tanah timbun dan alat berat di lokasi.

Pemko Batam bertanggung jawab menjelaskan kepada publik, serta mengambil langkah tegas untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.

Sudah saatnya publik Batam membuka mata bahwa praktek-praktek eksploitasi lingkungan seperti ini adalah bentuk nyata dari kelalaian, pembiaran, bahkan kemungkinan konspirasi antara pelaku bisnis dan pejabat yang berwenang.

Reklamasi ilegal bukan hanya persoalan tata ruang, tapi persoalan moral dan tanggung jawab. Jangan biarkan mangrove dibantai tanpa suara.

 

Tim elang hitam Indonesia