JAKARTA, elanghitamindonesia.co.id- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady menyampaikan, pimpinan TNI AL telah meminta maaf kepada keluarga Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang tewas dibunuh prajurit TNI AL bernama Jumran. “Pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini,” kata Wira kepada Kompas.com, Sabtu (5/4/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

 

Wira menegaskan, setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya. Dia menyebut, TNI AL akan menyerahkan pelaku ke Pengadilan Militer untuk diadili setelah penyidikan kasus ini selesai.

 

Selanjutnya (selesai penyidikan) pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Otmil (Oditurat Militer) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka,” lanjut Wira.

 

Kadispenal menuturkan, hari ini TNI AL melalui Denpom Lanal Banjarmasin telah menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan Juwita. Rekonstruksi itu digelar secara terbuka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya Jalan Trans Gunung Kupang Kiram Banjarbaru Kalimantan Selatan. Proses rekonstruksi menghadirkan para saksi dan satu orang pelaku.

 

Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara riil, pelaku dihadirkan dihadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung,” tambahnya. Bersamaan dengan itu, kata Wira, Denpom Lanal Banjarmasin telah memeriksa 10 saksi dan menghadirkan satu saksi dalam proses rekonstruksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP.

 

Menurutnya, 33 reka adegan yang terjadi di TKP juga sudah ditampilkan.

 

Daftar 180 Negara yang Kena Tarif Impor Trump, Kamboja Nyaris 50 Persen, Rusia “Menghilang” “Selanjutnya (selesai penyidikan) pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Otmil (Oditurat Militer) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka,” lanjut Wira. Baca juga: TNI AL Janji Seret Prajurit Pembunuh Jurnalis Juwita ke Pengadilan Militer Kadispenal menuturkan, hari ini TNI AL melalui Denpom Lanal Banjarmasin telah menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan Juwita. Rekonstruksi itu digelar secara terbuka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya Jalan Trans Gunung Kupang Kiram Banjarbaru Kalimantan Selatan. Proses rekonstruksi menghadirkan para saksi dan satu orang pelaku. Baca juga: PDI-P Bakal Advokasi Kasus Gamma, Korban Penembakan Polisi di Semarang “Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara riil, pelaku dihadirkan dihadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung,” tambahnya. Bersamaan dengan itu, kata Wira, Denpom Lanal Banjarmasin telah memeriksa 10 saksi dan menghadirkan satu saksi dalam proses rekonstruksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP. Menurutnya, 33 reka adegan yang terjadi di TKP juga sudah ditampilkan. Baca juga: TNI Ancam Pecat Prajurit yang Diduga Bunuh Jurnalis di Banjarbaru “TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Juwita (23), seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore. Oleh karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa petugas Polres Banjarbaru untuk mengungkap penyebab kematiannya.

 

Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers. Juwita diduga tewas dibunuh oknum anggota TNI AL, Jumran, yang merupakan kekasihnya. Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

 

Menurut keterangan Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita, pelaku Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Setelah penetapan tersangka, terungkap fakta-fakta baru, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita

sebelum ia dihabisi.