JAKARTA, elanghitamindonesia.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing dapat tetap bebas meliput di Indonesia, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat memberi klarifikasi terkait narasi yang beredar bahwa jurnalis asing wajib memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

 

Listyo Sigit pun menegaskan bahwa Polri tidak pernah mewajibkan kepemilikan surat keterangan tersebut “Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Listyo Sigit kepada Kompas.com, Kamis (3/4/2025).

 

Kapolri memaparkan bahwa Surat Keterangan Kepolisian tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing.

 

 

Selain itu, menurut dia, jika penjamin tidak mengajukan Surat Keterangan Kepolisian, maka SKK tersebut tidak akan terbit. “Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai. Karena dalam Perpol (peraturan polisi) tidak ada kata ‘wajib’, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” kata Kapolri.

 

Meski demikian, Listyo Sigit mempersilakan jika jurnalis asing ingin membuat Surat Keterangan Kepolisian.

 

Dia juga menyebut bahwa jurnalis asing bisa meminta perlindungan polisi jika meliput di wilayah rawan konfli

k seperti Papua.