PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id – Belum genap satu bulan, aparat kembali menggagalkan pengiriman timah ilegal yang diduga hendak dikirim dari Bangka Belitung menuju Jakarta melalui jalur kapal roro. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika dalam waktu kurang dari sebulan saja sudah dua kali pengiriman berhasil digagalkan, berapa banyak pengiriman serupa yang diduga telah berhasil lolos tanpa terdeteksi?
Pertanyaan tersebut mencuat setelah Satuan Tugas Penertiban dan Penegakan Hukum (Satlap) Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam menggagalkan upaya penyelundupan hampir 15 ton bijih dan balok timah ilegal yang hendak diberangkatkan ke Jakarta menggunakan KM Sewindu.
Petugas mengamankan 159 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.950 kilogram, serta empat jumbo bag berisi balok timah seberat sekitar 7.000 kilogram. Total barang bukti diperkirakan mencapai 14.950 kilogram atau hampir 15 ton, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,765 miliar.
Namun, pengungkapan tersebut bukanlah yang pertama dalam kurun waktu singkat.
Sebelumnya, pada 4 Juli 2026, Tim Gabungan Intelijen TNI Angkatan Laut yang terdiri dari Pusintelal, Koarmada RI, dan Denintel Koarmada III juga berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 6 ton pasir timah ilegal dari bangka. Penyergapan tersebut di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, hanya beberapa saat setelah muatan diturunkan dari kapal asal tujuan Bangka-Jakarta.
Dalam operasi itu, aparat mengamankan sekitar 150 karung pasir timah ilegal yang diangkut menggunakan truk B 9336 TYV. Pengungkapan tersebut mengindikasikan adanya perubahan pola penyelundupan, yakni memanfaatkan kapal penyeberangan roro Bangka-Jakarta dan truk logistik sebagai jalur distribusi menuju Pulau Jawa.
Jika kedua kasus tersebut dibandingkan, terdapat kemiripan pola yang sulit diabaikan.
Sama-sama menggunakan kendaraan angkutan darat, sama-sama memanfaatkan kapal roro sebagai jalur penyeberangan menuju Jakarta, dan sama-sama diduga menyamarkan muatan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Dalam kasus di Pangkal Balam, dua truk yang diamankan diketahui menggunakan jasa Bangka Jakarta Express (BJE).
Truk B 9868 BYU yang dikemudikan Arya tercatat membawa dokumen muatan berupa kardus pres. Sementara truk BN 8535 PC yang dikemudikan Johan membawa dokumen plastik rongsokan sebanyak 41 karung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasir timah dan balok timah diduga disamarkan di balik dokumen pengiriman barang bekas agar lolos dari pemeriksaan selama perjalanan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka modus yang digunakan bukanlah hal baru, melainkan pola yang diduga telah berulang kali digunakan oleh jaringan penyelundupan timah ilegal.
Kalau Dua Kali Tertangkap, Apakah Sebelumnya Ada yang Lolos?
Inilah pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik.
Terungkapnya dua kasus dalam waktu kurang dari satu bulan memunculkan dugaan bahwa jalur kapal roro Bangka–Jakarta kemungkinan telah dimanfaatkan secara berulang oleh jaringan penyelundupan timah ilegal.
Tentu, belum ada bukti yang menunjukkan berapa kali pengiriman berhasil lolos. Namun, pengungkapan berulang dalam waktu yang berdekatan menjadi alasan kuat bagi aparat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di jalur tersebut.
Publik berharap aparat tidak hanya fokus pada kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya pengiriman-pengiriman sebelumnya yang belum terdeteksi.
Dalam setiap pengungkapan, yang pertama kali diamankan hampir selalu adalah sopir truk beserta kendaraan pengangkutnya.
Padahal, pengiriman timah dalam jumlah mencapai belasan ton dinilai mustahil dilakukan hanya atas inisiatif sopir.
Di balik pengiriman tersebut diduga terdapat pemilik barang, pemodal, pihak yang mengatur logistik, penyedia dokumen, hingga penerima barang di tujuan akhir.
Karena itu, masyarakat mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Aparat diminta membongkar siapa pemilik timah, siapa yang membiayai pengiriman, siapa yang mengendalikan distribusi, serta apakah terdapat hubungan antara kasus di Pangkal Balam dengan pengungkapan 6 ton pasir timah di Jakarta.
Jika memang berasal dari jaringan yang sama, maka penindakan terhadap sopir saja dinilai tidak akan memutus mata rantai penyelundupan.
Pengungkapan dua kasus dalam waktu berdekatan juga memunculkan tuntutan agar pengawasan terhadap jalur kapal roro diperketat.
Setiap truk yang akan diberangkatkan menuju Jakarta melalui Pelabuhan Pangkal Balam dinilai perlu menjalani pemeriksaan yang lebih ketat, termasuk verifikasi dokumen muatan dan kesesuaian isi barang.
Selain itu, aparat juga didorong menelusuri seluruh rantai distribusi, termasuk pihak-pihak yang menangani proses logistik dan ekspedisi apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
Pendalaman terhadap administrasi pengiriman, manifest muatan, hingga pihak yang menerima barang di Jakarta dinilai penting dilakukan agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Keberhasilan menggagalkan hampir 15 ton timah ilegal di Pangkal Balam dan 6 ton pasir timah ilegal di Jakarta menjadi sinyal bahwa dugaan penyelundupan melalui jalur kapal roro masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum.
Tim Redaksi mendesak Satlap Tri Cakti, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Pengusutan diharapkan menyasar pemilik barang, pemodal, pengendali distribusi, penerima akhir, serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), aparat diharapkan turut menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Hanya dengan membongkar aktor intelektual dan jaringan utamanya, praktik penyelundupan timah ilegal melalui jalur kapal roro diyakini dapat diputus. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada sopir dan barang bukti, maka kekhawatiran publik bahwa jaringan serupa akan kembali beroperasi akan terus membayangi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bangka Jakarta Express (BJE) terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








