Batam,_ elanghitamindonesia.co.id/ Setelah mendapatkan informasi yang akurat dari Dinas perhubungan Batam terkait keberadaan dan kondisi bus Trans Batam yang tidak lulus Uji KIR, namun bertahun tahun beroperasional, cukup mencengangkan sebanyak 34 unit Bus Trans Batam, hal itu disampaikan oleh Kasi Pengujian KIR Dishub Batam Erbi Jaya kepada media dan yang bersangkutan tegas dengan pendiriannya bahwa kendaraan bus Trans Batam tidak mungkin kita luluskan dengan kondisi yang ada karena tidak memiliki persyaratan tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Oleh karenanya menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat pengguna kendaraan umum tentu sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan kita akan mengajukan rapat Dengar Pendapat dengan DPRD kota Batam.

Lanjut Ismail, jika kendaraan tidak KIR tentu kelayakannya di sanksi kan untuk keselamatan, begitu juga untuk keamanan jika terjadi tindak pidana akan membuat pihak kepolisian kesulitan.

Undang Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan yang di ambilkan kita meminta walikota Batam evaluasi jajaran Dishub Batam, ini sangat memalukan, sementara masyarakat dikejar – kejar bahkan kendaraan di tahan jika tidak KIR aset sendiri melanggar aturan ini tentu contoh yang tidak baik, jangan sampai mengejar profit dengan mengorbankan keselamatan dan keamanan masyarakat.