BATAM, elanghitamindonesia.co.id – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, sejumlah merek rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi justru disebut masih bebas beredar di tengah masyarakat.
Dua merek yang kini menjadi perhatian adalah PSG dan Manchester. Peredarannya disebut cukup masif, bahkan diduga telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat hingga warung-warung dan pedagang kaki lima di sejumlah wilayah Kota Batam.
Di balik maraknya peredaran rokok tersebut, muncul dugaan adanya sosok yang disebut-sebut sebagai salah satu pemain utama. Seorang pria berinisial “WL” disebut oleh sumber media sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran rokok ilegal merek PSG dan Manchester di Batam.
Informasi yang diterima media menyebutkan, rokok PSG dan Manchester diduga diproduksi di wilayah Kota Batam. Bahkan, sumber menduga aktivitas produksi tersebut berkaitan dengan sebuah perusahaan yang berada di kawasan industri di Batam.
Tak berhenti di situ, dugaan lain juga mencuat terkait jalur distribusi rokok tersebut. Untuk menghindari pengawasan aparat, rokok ilegal itu diduga dikirim keluar Batam melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal masyarakat sebagai “pelabuhan tikus” di wilayah Barelang.
Dugaan tersebut disampaikan seorang sumber berinisial ML kepada media pada Sabtu (25/7/2026).
«“Pemain rokok PSG dan Manchester itu inisial WL. Perusahaan produksinya diduga di Kota Batam,” ungkap ML.»
Menurut ML, peredaran rokok PSG dan Manchester diduga semakin luas karena harganya relatif murah dan mudah ditemukan di pasaran.
«“Rokok PSG dan Manchester sangat laris dan banyak yang membeli. Mungkin karena harganya murah dan di warung-warung maupun pedagang kaki lima sudah banyak yang menjual. Biasanya harga di warung sekitar Rp15 ribu per bungkus,” ujarnya.»
Maraknya peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai resmi ini pun menimbulkan pertanyaan serius. Jika benar rokok tersebut diproduksi dan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai, publik tentu mempertanyakan bagaimana barang tersebut dapat beredar secara luas dan masuk ke berbagai titik penjualan.
Sorotan juga mengarah pada efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Batam. Apalagi, Bea Cukai Batam bersama instansi terkait diketahui memiliki tugas dalam melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Publik pun mempertanyakan, apakah dugaan peredaran rokok ilegal PSG dan Manchester ini luput dari pengawasan, atau justru ada celah dalam rantai distribusi yang belum terungkap?
Secara hukum, peredaran barang kena cukai ilegal dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ketentuan pidana yang berlaku sesuai jenis pelanggaran dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam dan instansi terkait mengenai dugaan peredaran rokok ilegal merek PSG dan Manchester tersebut, termasuk dugaan jalur distribusi melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Barelang.
Konfirmasi juga masih diupayakan kepada pihak berinisial WL yang namanya disebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran rokok tersebut.
Media menegaskan bahwa seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih berupa informasi dan keterangan sumber yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.








