BANGKA TENGAH, elanghitamindonesia.co.id – Memasuki pemberitaan ketiga pada Senin (20/7/2026), dugaan aktivitas home industri pembuatan minuman beralkohol tradisional jenis arak di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan.
Hingga kini, lokasi yang diduga menjadi tempat produksi arak tersebut disebut-sebut masih beroperasi, sementara pihak yang disebut sebagai pemilik usaha, Abot, belum memberikan klarifikasi meski telah berulang kali dihubungi oleh redaksi.
Sikap bungkam tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas di lokasi diduga masih berlangsung. Kendaraan pikap maupun mobil boks disebut masih terlihat keluar masuk kawasan perkebunan sawit yang diduga menjadi lokasi produksi arak.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Selain diduga melanggar ketentuan perizinan, keberadaan pabrik arak ilegal dinilai berpotensi merusak kehidupan sosial dan mengancam masa depan generasi muda apabila hasil produksinya beredar bebas di masyarakat.
“Kalau memang benar masih beroperasi, ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak muda. Minuman keras ilegal bisa memicu berbagai tindak kriminal dan merusak generasi penerus. Kami berharap aparat segera turun tangan,” ujar Acuy.
salah seorang warga kayu besi Irpan Senada dengan itu, mengatakan masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak dugaan aktivitas tersebut.
“Sudah berkali-kali diberitakan, tetapi aktivitasnya disebut masih berjalan. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran. APH harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Sorotan masyarakat kini juga tertuju kepada aparat penegak hukum (APH). Warga berharap kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi agar ada kepastian hukum.
Menurut mereka, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga bahkan mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Andi Saputra menilai keberadaan minuman beralkohol ilegal berpotensi memicu berbagai persoalan sosial apabila tidak diawasi secara serius.
“Peredaran minuman keras ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga dapat berdampak terhadap meningkatnya gangguan keamanan, kekerasan, hingga rusaknya generasi muda. Karena itu pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten,” ujarnya.
Berdasarkan catatan penindakan sebelumnya, Desa Kayu Besi pernah beberapa kali dikaitkan dengan kasus dugaan produksi arak ilegal. Pada 2014 aparat pernah menyita sekitar 1,6 ton arak dari lokasi di desa tersebut. Kemudian pada 2021 kembali diungkap home industry arak tanpa izin, disusul pemusnahan ratusan liter arak hasil penindakan pada 2022.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi dari sejumlah sumber di lapangan, dugaan aktivitas serupa disebut masih berlangsung hingga saat ini.
Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Abot selaku pihak yang disebut sebagai pemilik usaha, Kapolres Bangka Tengah, Satpol PP Kabupaten Bangka Tengah, serta instansi terkait lainnya. Apabila pihak-pihak tersebut memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi.
Penulis: Tama








