Batam,_ elanghitamindonesia.co.id/ Gelanggang permainan berkedok hiburan anak di Batam makin terang-terangan. Dengan dalih arena bermain, sejumlah tempat diduga beroperasi layaknya kasino kecil dengan sistem taruhan dan tukar hadiah yang mengarah ke perjudian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sorotan terbaru mengarah ke *SKY GAME, Batam*. Tempat di pusat keramaian itu diduga menjalankan judi terselubung dengan tameng izin usaha hiburan.

Tim media menemukan pola:
1. Sistem taruhan terselubung di mesin permainan.
2. Hadiah rokok ditukar untuk mengaburkan transaksi judi.
3. Izin permainan anak disalahgunakan jadi sarana perjudian.

Ironisnya, praktik ini sudah bertahun-tahun dikeluhkan warga. Laporan media, keluhan masyarakat, semua sudah naik ke permukaan. Tapi Aparat Penegak Hukum Batam dinilai belum berani bertindak tegas.

“Kalau usaha begini bisa jalan bertahun-tahun, publik pasti tanya: hukum kerja atau sengaja dibungkam?” ujar seorang sumber.

Aturan jelas, penindakan nihil. Pasal 303 KUHP mengancam 10 tahun penjara bagi penyedia sarana judi. UU No. 7/1974 menegaskan seluruh bentuk perjudian wajib ditertibkan tanpa kompromi. Tapi fakta di lapangan: gelper yang menyimpang tetap bebas beroperasi, bahkan dekat pemukiman.

“Ini bukan cuma rusak moral anak muda, tapi tamparan buat wibawa hukum di Batam. Kalau aparat diam, dugaan ‘beking’ makin sulit dibantah,” tegas sumber.

“Jangan sampai Batam dikenal bukan cuma kota industri, tapi surga judi berkedok hiburan keluarga,” tambahnya.

Hingga berita ini naik, pengelola SKY GAME dan aparat kepolisian belum memberi klarifikasi resmi. Tim media masih investigasi dan membuka ruang hak jawab.