Pekanbaru,_ elanghitamindonesia.co.id/ Dugaan peredaran narkoba yang masih dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut mengarah ke Lapas Gobah Pekanbaru yang disebut-sebut masih menjadi tempat bagi oknum narapidana untuk mengatur transaksi narkotika dari balik jeruji besi (8/3/26).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas peredaran narkoba diduga masih dapat dikendalikan dari dalam lapas. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai efektivitas pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Seorang warga yang juga aktif sebagai penggiat media sosial mengungkapkan keraguannya terhadap razia yang beberapa hari terakhir dilakukan di dalam sel tahanan. Menurutnya, razia tersebut dikhawatirkan hanya sebatas kegiatan seremonial.

“Banyak informasi yang beredar bahwa masih ada pengedar yang bisa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam. Jadi masyarakat bertanya-tanya, apakah razia yang dilakukan belakangan ini benar-benar serius atau hanya formalitas saja,” ujarnya, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kecurigaan serupa juga disampaikan sejumlah warga lainnya. Mereka menilai razia yang dilakukan secara rutin seharusnya mampu membongkar jaringan peredaran narkoba jika memang dilakukan secara maksimal.

“Jangan sampai razia yang gencar dilakukan hanya menjadi pencitraan agar terlihat seolah-olah lapas sudah bersih dari narkoba,” kata seorang warga.

Isu ini menambah daftar panjang perhatian masyarakat terhadap pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, khususnya terkait potensi peredaran narkotika yang diduga masih melibatkan narapidana sebagai pengendali jaringan dari dalam tahanan.

Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum, dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat dan transparan. Penindakan tegas dinilai sangat diperlukan agar lembaga pemasyarakatan benar-benar bersih dari praktik peredaran narkoba.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Gobah Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.