Batam,_ elanghitamindonesia.co.id– 4 Maret 2026. Pesisir Tanjung Piayu kembali menjadi sorotan. Aktivitas penimbunan laut dan dugaan pengrusakan hutan mangrove di kawasan tersebut memicu gelombang kemarahan publik. Air laut berubah keruh kemerahan, biota pesisir menghilang, dan nelayan setempat kehilangan sumber penghidupan. Namun yang lebih menyakitkan, hingga kini belum terlihat langkah tegas dan transparan dari instansi berwenang.
Di lapangan, kerusakan tampak nyata. Mangrove yang selama ini menjadi benteng alami pesisir dan tempat berkembang biaknya ikan serta kepiting diduga ditimbun. Nelayan mengaku hasil tangkapan turun drastis. Biaya melaut membengkak karena harus mencari lokasi tangkap yang lebih jauh.
Aktivis dan Nelayan Angkat Suara
DPW PESAT Kepri bersama LMBN Kepri, HNSI Kecamatan Sungai Beduk, dan Rukun Nelayan Tanjung Piayu menyatakan penolakan keras atas aktivitas tersebut. Mereka menilai apa yang terjadi bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan dugaan perusakan ekosistem yang berpotensi melanggar hukum.
Nama pengurus berinisial NG disebut sempat menyampaikan melalui pesan singkat kepada perwakilan aktivis bahwa kegiatan tersebut memiliki izin dan tidak menimbun bakau.
Namun di sisi lain, rekaman video yang beredar memperlihatkan area mangrove terdampak timbunan. Perbedaan klaim ini mempertegas pentingnya verifikasi terbuka dan audit independen.
“Kalau benar ada izin, buka ke publik. Kalau tidak ada, hentikan segera. Lingkungan bukan korban kompromi,” tegas perwakilan nelayan.
Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan
Jika aktivitas dilakukan tanpa izin lingkungan dan dokumen AMDAL yang sah, maka berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99 terkait sanksi pidana atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur kewajiban izin lokasi dan izin pengelolaan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 apabila kawasan mangrove tersebut termasuk kategori hutan lindung atau kawasan dengan fungsi perlindungan.
Mangrove bukan lahan kosong tak bernilai. Ia adalah penyangga abrasi, penyaring alami, serta ruang hidup ribuan spesies. Mengalihfungsikannya tanpa prosedur hukum dan kajian ekologis yang memadai berpotensi masuk kategori kejahatan lingkungan.
Pengawasan Dipertanyakan
Di lokasi terpasang papan bertuliskan bahwa kawasan berada dalam pengawasan Badan Pengusahaan Batam. Keberadaan papan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik:
Apakah izin lingkungan telah diterbitkan secara sah?
Apakah dokumen AMDAL sudah disahkan dan diumumkan?
Apakah telah dilakukan konsultasi publik?
Mengapa aktivitas tetap berjalan di tengah protes nelayan?
Transparansi menjadi kunci. Jika izin memang ada dan sah, maka dokumen tersebut seharusnya dapat diakses publik. Jika belum lengkap, penghentian sementara adalah langkah logis demi mencegah kerusakan lebih jauh. Nelayan Jadi Korban Nyata
Nelayan di Tanjung Piayu kini harus menanggung beban langsung. Kepiting dan ikan yang dahulu mudah didapat kini sulit ditemukan. Air laut yang memerah dan berlumpur menjadi indikator visual adanya gangguan pada ekosistem. Setiap hari tanpa kepastian hukum berarti tambahan kerugian ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Para aktivis mendesak:
Penghentian sementara seluruh aktivitas penimbunan hingga legalitas dan kajian lingkungan diverifikasi.
Audit lingkungan independen yang melibatkan akademisi dan masyarakat.
Penyelidikan oleh aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Keterbukaan penuh dari instansi terkait mengenai status izin dan pengawasan.
Tanjung Piayu kini bukan sekadar isu lokal. Ini menjadi ujian integritas tata kelola lingkungan. Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, dan berbasis bukti. Ketika ekosistem rusak, dampaknya bukan hanya hari ini—tetapi lintas generasi.
Publik menunggu: akankah penegakan hukum berjalan transparan dan tegas, atau kerusakan dibiarkan menjadi preseden buruk bagi pesisir Batam?








