Batam,_ elanghitamindonesia.co.id/ Keberadaan Grand House Kost yang berlokasi di Jalan Mentok Nomor 29, Bengkong Otorita, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, menuai sorotan warga sekitar. Tempat kost tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, dengan modus menggunakan aplikasi RedDoorz dan aktivitas penyakit masyarakat lainnya.
Informasi yang dihimpun media ini dari salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat.
“Saya sudah lama tinggal di sini. Pemilik Grand House Kost itu Alvin alias On Phin. Dia juga punya beberapa lokasi kost lain di Batam,” ungkapnya.
Menurutnya, mobil berbagai merek kerap keluar masuk lokasi tersebut dengan pengemudi yang berbeda-beda. Bahkan, kata dia, tidak jarang pasangan pria dan wanita masuk ke dalam kost layaknya pasangan suami istri, serta ada pula pria yang datang sendiri seperti menginap di hotel.
“Kalau dilihat dari aktivitasnya, jelas mencurigakan. Parkir mobil silih berganti. Kadang berdampingan seperti pasangan, kadang pria sendiri. Lokasinya juga dekat dengan pemukiman warga dan tidak jauh dari Masjid Darut Taqwa,” ujarnya.
Sumber itu juga menduga mayoritas penghuni berasal dari kalangan wanita pemandu lagu (LC) maupun terapis, yang diduga menjalankan pekerjaan ganda di luar pekerjaan utamanya. Selain itu, terdapat dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam kamar kost yang berjumlah sekitar 52 unit.
Lebih lanjut, narasumber tersebut mengaku mendengar kabar adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga membekingi operasional kost tersebut. Ia juga menilai pihak RT/RW terkesan bungkam dan tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung.
Tinjauan Hukum
Jika terbukti menjadi tempat praktik prostitusi, pengelola atau pihak yang memfasilitasi dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan distribusi dan akses terhadap konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Apabila terdapat unsur penyalahgunaan narkotika, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi pengguna maupun pengedar.
Tanggapan Pemerintah
Lurah Tanjung Buntung hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi melalui WhatsApp.
Sementara itu, Camat Bengkong, Fairus Batubara, saat dikonfirmasi menyampaikan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih, akan kami lakukan koreksi,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen Grand House Kost maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah setempat segera melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat.








