PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id – Terdakwa Tri Wahyuni yang didakwa melakukan penipuan terhadap sahabatnya sendiri, Halimah, dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada sidang yang berlangsung hari ini di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 378 KUHP lama.

“Terdakwa Tri Wahyuni dikenakan 1 tahun 6 bulan dengan pasal penipuan terbukti, saat ini Terdakwa dan JPU diberikan waktu dalam 7 hari untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” ujar Rita Rizona, S.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini usai sidang, Kamis (12/2/2026).

Sebelumnya, JPU telah melakukan tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun pada Sidang Tuntutan yang digelar pada Senin (9/2/2026) lalu. Penetapan tuntutan tersebut berdasarkan fakta bahwa kejadian penipuan terjadi pada tahun 2023 hingga 2025.

“Untuk kasus Tri Wahyuni dalam perkara penipuan itu kita sudah melakukan penuntutan pada Senin, 9 Februari 2026 lalu dengan tuntutan selama 3 tahun penjara untuk pasal yang dikenakan pasal 378 KUHP itu masih pasal lama dengan tuntutan 3 tahun karena kejadian tersebut terjadi di tahun 2024 sampai 2025,” jelas Anjasra Karya, S.H, M.H, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Kasus ini bermula pada November 2023 ketika Tri Wahyuni, yang dikenal sebagai penyedia produk kesehatan herbal, menawarkan kerja sama investasi dengan janji bagi hasil Rp10 juta per bulan dari modal Rp50 juta. Percaya penuh, korban bahkan meminjam uang di bank hingga Rp100 juta untuk mengikuti investasi tersebut, yang kemudian total mencapai Rp182 juta.

“Saat itu saya sering membeli produk kesehatan dari teman saya sendiri, Tri Wahyuni. Dia menawarkan kerja sama bagi hasil. Saya sampai pinjam uang ke salah satu Bank sejumlah Rp100 juta agar bisa ikut modal itu,” kenang Halimah dengan nada getir.

Awalnya aliran keuntungan masuk sesuai janji, namun pada Juli 2024, aliran tersebut terhenti. Tri kemudian mengakui bahwa uang yang diterima tidak digunakan untuk bisnis herbal seperti yang dijanjikan, melainkan untuk aktivitas trading.

“Dia bilang uangnya dipakai untuk main trading. Jadi uang itu sebenarnya tidak ada, cuma diiming-imingi saja untuk mengulur waktu,” tambah korban.

Upaya mediasi sempat dilakukan dengan janji pelunasan pada Juni 2025, namun janji tersebut tidak ditepati. Bahkan, pihak Tri mengaku tidak memiliki uang untuk melunasi dan mengajak korban untuk melanjutkan proses hukum.

“Pengacaranya yang satu lagi malah bilang, ‘ya sudah proses saja pak bu, Mbak Tri-nya tidak ada uangnya’. Makanya sekarang saya minta proses hukum berjalan seadil-adilnya,” tegas Halimah.

Bagi korban, kasus ini menjadi pelajaran mahal tentang pengkhianatan atas nama persahabatan.