PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id – Duduk termenung di kediamannya, Halimah tak pernah menyangka bahwa secangkir produk kesehatan herbal yang biasa ia beli dari sahabatnya akan menjadi awal dari mimpi buruk yang panjang.
Persahabatan yang ia bangun dengan Tri Wahyuni kini harus berakhir di ruang sidang setelah uang ratusan juta rupiah miliknya raib tak bersisa.
Kisah pilu ini bermula pada November 2023. Tri, yang sudah lama dikenal Halimah sebagai penyedia produk herbal, datang menawarkan kerja sama investasi.
Janjinya menggiurkan: bagi hasil Rp10 juta per bulan dari modal Rp50 juta yang ditanamkan.
Percaya sepenuhnya, Halimah bahkan nekat mengajukan pinjaman ke bank demi memenuhi modal tersebut.
“Saat itu saya sering membeli produk kesehatan dari teman saya sendiri, Tri Wahyuni. Dia menawarkan kerja sama bagi hasil. Saya sampai pinjam uang ke salah satu Bank sejumlah Rp100 juta agar bisa ikut modal itu,” kenang Halimah dengan nada getir.
Awalnya, skema ini tampak berjalan mulus. Keuntungan demi keuntungan masuk ke rekening Halimah.
Namun, itu hanyalah umpan. Tri terus meminta tambahan modal berkali-kali dari Rp7 juta, Rp15 juta, hingga suntikan dana Rp30 juta dalam satu hari.
Halimah, yang merasa bisnisnya lancar, terus mengirimkan uang tanpa curiga.
“Saya juga tidak sadar uang saya transfer sampai segitu banyaknya, karena polanya dia ambil pagi, sorenya dikembalikan sedikit sebagai keuntungan. Begitu terus sampai saya tidak ingat lagi berapa kali transfer,” ungkapnya.
Kehancuran mulai terasa pada Juli 2024. Aliran keuntungan terhenti. Saat didesak, kejujuran pahit pun keluar dari mulut sang sahabat: uang modal tersebut bukan digunakan untuk bisnis herbal, melainkan habis untuk bermain trading.
“Dia bilang uangnya dipakai untuk main trading. Jadi uang itu sebenarnya tidak ada, cuma diiming-imingi saja untuk mengulur waktu,” tambahnya.
Kaget dengan pengakuan tersebut, Halimah segera melapor ke pihak berwajib.
Betapa terkejutnya ia saat mencetak rekening koran atas arahan polisi.
Total uang yang telah ia setor ke rekening Tri mencapai Rp182 juta, jauh melampaui perkiraan awalnya yang hanya Rp120 juta.
Upaya mediasi di Polresta sempat dilakukan. Tri berjanji akan melunasi utangnya pada Juni 2025 dengan alasan menunggu pinjaman bank. Namun, janji tinggal janji.
Selama sepuluh bulan menunggu tanpa kepastian, harapan Halimah pupus saat Tri dan pengacaranya justru mangkir pada hari pelunasan yang dijanjikan.
“Pengacaranya yang satu lagi malah bilang, ‘ya sudah proses saja pak bu, Mbak Tri-nya tidak ada uangnya’. Makanya sekarang saya minta proses hukum berjalan seadil-adilnya,” tegas Halimah.
Kini, kasus tersebut telah memasuki babak akhir di pengadilan. Setelah sidang tuntutan digelar pada Senin kemarin, Halimah kini mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang.
Baginya, ini bukan lagi soal uang yang hilang, tapi tentang pelajaran mahal dari sebuah pengkhianatan atas nama persahabatan.








