BATAM,_ elanghitamindonesia.co.id/ Aktivitas pengangkutan dan penjualan batu granit oleh PT Samudera Sarana Sukses di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, kian menimbulkan tanda tanya besar. Hingga kini, status Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)perusahaan tersebut belum terverifikasi secara resmi dalam sistem perizinan BP Batam, sementara kegiatan distribusi material terus berjalan di lapangan.
Temuan ini merupakan lanjutan dari
penelusuran langsung Tim redaksi Elanghitamindonesia.co.id/, yang pada Sabtu (7/2/2026) mengikuti secara langsung lima unit dump truck bermuatan batu granit keluar dari gudang PT Samudera Sarana Sukses. Kendaraan-kendaraan tersebut bergerak beriringan menuju kawasan industri Tanjung Uncang.
Setibanya di lokasi, seorang petugas keamanan yang berjaga memastikan bahwa material granit tersebut masuk ke area Yard 2 PT Wasco Engineering.
“Itu masuk ke Yard 2 PT Wasco, Bang,” ujar petugas keamanan kepada tim redaksi.
Gudang Tanpa Plang, Kendaraan Tanpa Pelat.
Selain aktivitas distribusi yang masif, tim redaksi juga menemukan indikasi pelanggaran administratif lain. Di antaranya, tidak adanya plang identitas perusahaan di area gudang PT Samudera Sarana Sukses, serta satu unit lori pengangkut granit tanpa pelat nomor kendaraan yang tetap beroperasi mengangkut material.
Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum dan pengawasan aktivitas usaha yang dilakukan perusahaan tersebut.
IPP Wajib, tapi tidak terbaca sistem
dalam konteks hukum pertambangan, Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) merupakan izin mutlak bagi badan usaha yang melakukan distribusi mineral bukan logam dan batuan, termasuk pasir dan granit. Tanpa IPP yang sah dan aktif, aktivitas pengangkutan serta transaksi material berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, saat dikonfirmasi, BP Batam mengakui bahwa izin PT Samudera Sarana Sukses belum terbaca dalam sistem resmi.
Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Hadjad Widagdo, S.Hut., M.M., menyampaikan bahwa nama perusahaan tersebut belum muncul dalam dashboard perizinan BP Batam.
“Izinnya belum ada di dashboard kami. Kemungkinan izin tersebut terbit manual sekitar tahun 2019, sebelum sistem perizinan terdigitalisasi,” ujar Hadjad Widagdo kepada tim redaksi Elanghitamindonesia.co.id/, Senin (10/2/2026).
Meski demikian, Hadjad menegaskan bahwa status legal dan masa berlaku izin tersebut belum dapat dianggap sah sebelum diverifikasi secara administratif.
“Sebaiknya kita telusuri langsung di PTSP agar posisi perizinannya bisa dipastikan,” tegasnya.
Kewenangan Mutlak BP Batam
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau juga telah menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan di wilayah Batam sepenuhnya berada di BP Batam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Desember 2025.
Artinya, seluruh aktivitas pengangkutan dan penjualan pasir maupun batu granit di Batam wajib berada di bawah pengawasan dan izin BP Batam, tanpa pengecualian.
Distribusi Jalan Terus, Legalitas Dipertanyakan
Ironisnya, meski izin belum terverifikasi, aktivitas pengangkutan dan penjualan batu granit oleh PT Samudera Sarana Sukses tetap berlangsung secara terbuka, dengan armada dump truck keluar-masuk gudang dan material dikirim ke kawasan industri.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik:
Bagaimana mungkin aktivitas distribusi material tambang dapat berjalan tanpa kepastian legalitas IPP yang sah?
Dan sejauh mana fungsi pengawasan BP Batam berjalan di lapangan?
BP Batam Janji Telusuri
Hingga berita ini diterbitkan, status IPP PT Samudera Sarana Sukses masih belum terverifikasi secara resmi. BP Batam menyatakan akan melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan:
* Asal-usul material granit
* Keabsahan dan masa berlaku izin
* Kesesuaian aktivitas di lapangan dengan ketentuan hukum
Redaksi AMS News menegaskan akan terus melakukan pendalaman investigasi, termasuk konfirmasi lanjutan kepada BP Batam, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.








