Batam,_ elanghitamindonesia.co.id/ Tindakan kekerasan brutal kembali terjadi di wilayah hukum Batu Ampar. Seorang pengunjung rumah makan Tenda Biru yang berlokasi di sekitar Kampung Bule, Batu Ampar, Kota Batam, menjadi korban pengeroyokan secara membabi buta oleh enam orang yang diduga merupakan karyawan rumah makan tersebut, Minggu malam (11/01/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa bermula saat korban hendak makan di rumah makan Tenda Biru dan memesan menu hati ampela serta tahu. Usai makan, korban menyadari dompetnya tertinggal. Karena telah mengenal salah satu karyawan, korban dengan itikad baik meminta izin untuk berutang sementara dan berjanji akan segera membayar.

Namun permintaan tersebut ditolak secara keras oleh karyawan rumah makan. Korban kemudian memilih pergi ke area parkiran mie Agam untuk menemui rekannya guna meminjam uang. Ironisnya, karyawan rumah makan Tenda Biru tersebut justru mengikuti korban, yang membuat korban merasa terintimidasi dan terprovokasi.

Situasi memanas saat air minum yang dipegang korban yg merasa kesal dilemparkan ke aspal dan airnya mengenai kaki si karyawan, lalu karyawan tersebut menuduh korban menyiraminya. Korban berusaha meminta karyawan tersebut untuk memanggil boss nya dan mengikuti karyawan yg menghindar sampai ke lokasi Tenda Biru.

Belum sempat jumpa boss mereka korban dikeroyok oleh beberapa karyawan dengan memukul kepala korban bertubi tubi hingga korban lupa segala sesuatunya dan mengalami pencederaan otak yg fatal. Korban tidak terima dan pergi ke rumah sakit untuk meminta visum.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan telinga, serta mengeluhkan pusing berat, yang diduga akibat hantaman keras dan pukulan bertubi-tubi. Atas kejadian ini, korban secara resmi telah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Batu Ampar untuk diproses secara hukum.

Korban berharap aparat kepolisian bertindak tegas, profesional, dan tidak pandang bulu, mengingat tindakan para pelaku diduga telah memenuhi unsur pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang ancaman hukumannya tidak ringan.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menahan para pelaku, serta menindak tegas pemilik usaha apabila terbukti membiarkan budaya kekerasan di tempat usahanya. Jika dibiarkan, kejadian serupa dikhawatirkan akan kembali terulang dan memakan korban lain. Mengingat juga korban sangat dikenal di lingkungan karena kebaikan hatinya dengan menjaga kebersihan, kenyaman, dan keamanan lingkungan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Batu Ampar.
Hukum harus ditegakkan, dan Polsek Batu Ampar harus proses kasus ini dengan secepatnya.