BATAM,elanghitamindonesia.co.id – Kasus dugaan pembunuhan seorang LC bernama Dewi Putri Aprilian Dini (24) Asal Lampung di sebuah penampungan diduga ilegal di kawasan Jodoh Permai, Batam, membuka tabir gelap eksploitasi di dunia malam kota itu.
Di tengah penyelidikan yang dilakukan Polsek Batu Ampar, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) Kota Batam, melalui ketuanya Paestha Debora SH, dengan tegas mengecam praktik pemotongan upah, denda, dan pungutan liar yang dialami para pekerja dunia malam, khususnya pemandu lagu.
Dewi Putri Aprilian Dini ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (29/11/2025) di sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penampungan ilegal oleh pasangan suami-istri berinisial Wilaon dan istrinya Polisi kini tengah mendalami kasus ini, termasuk dugaan adanya upaya menghilangkan jejak oleh pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, SBSI 1992 menerima banyak laporan mengenai praktik eksploitasi yang dialami para pemandu lagu di berbagai tempat hiburan malam di Batam. Paestha Debora mengungkapkan bahwa para pekerja hanya menerima penghasilan dari “chas” atau bayaran dari tamu, namun tetap dikenakan berbagai potongan seperti absensi, keterlambatan, biaya mess, dan transportasi. Akibatnya, upah yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK), bahkan ada yang sampai minus dan terjerat utang.
“Seluruh perusahaan dunia malam di Batam harus menghentikan praktik-praktik ini. Tidak ada UMK, tidak ada gaji pokok, tetapi pekerja tetap dipotong. Ini bentuk eksploitasi tenaga kerja,” tegas Paestha.
SBSI 1992 juga mengecam keras adanya denda (finalty) bagi pemandu lagu yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Serikat menilai aturan ini melanggar undang-undang dan menciptakan kondisi kerja yang tidak manusiawi.
Paestha mendesak Pemerintah Kota Batam dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di tempat-tempat hiburan malam.
“Kami mendesak pemerintah bertindak cepat. Pengawasan harus diperketat karena kasus seperti ini berlangsung lama dan merugikan banyak pekerja. Negara tidak boleh tutup mata,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, SBSI 1992 membuka posko pengaduan bagi seluruh pemandu lagu dan pekerja dunia malam di Batam yang mengalami pemotongan upah, denda, intimidasi, ataupun pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.
Kasus kematian Dewi Putri Aprilian Dini dan temuan SBSI 1992 mengenai praktik eksploitasi ini menjadi sorotan tajam terhadap kondisi kerja di dunia malam Batam.








