BATAM, elanghitamindonesia.co.id – Aroma busuk korupsi kembali mencoreng wajah Kota Batam. Kali ini, dugaan praktik penuh kebohongan menggurita di sektor perparkiran, memicu Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri untuk berteriak lantang. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) tanpa ampun mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di era kepemimpinan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Data yang terkuak bagaikan bom waktu yang siap meledak. Pada pertengahan Oktober 2025, pendapatan parkir harian di bawah kepemimpinan Kadishub saat ini meroket tajam hingga menyentuh angka Rp 25.000.000. Sebuah ironi pedih, jika dibandingkan dengan era sebelumnya yang hanya mampu mengumpulkan recehan sebesar Rp 8.000.000 per hari.

“Selisih 300,1% ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah sinyal bahaya, indikasi kuat adanya permainan kotor di balik layar. Target pendapatan parkir yang selalu gagal tercapai adalah bukti bisu, namun berbicara lantang tentang praktik koruptif yang sistematis,” ujar Ismail Ratusimbangan, Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, dengan nada berang.

Seorang sumber internal yang memilih untuk tetap anonim mengungkapkan, dugaan kebocoran retribusi parkir ini telah menjadi “penyakit kronis” yang menggerogoti keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Jika diakumulasikan, potensi kerugian negara akibat praktik haram ini mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar per tahun.

“Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja! Kami menuntut kepolisian dan kejaksaan untuk bertindak cepat dan tegas. Bongkar habis jaringan korupsi ini, seret semua pelaku ke pengadilan, dan hukum seberat-beratnya!” tegas Ismail, dengan sorot mata penuh amarah.

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri berjanji akan menjadi garda terdepan dalam mengawal kasus ini hingga titik darah penghabisan. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat Batam untuk tidak tinggal diam, melainkan ikut berpartisipasi aktif memberikan informasi sekecil apapun yang dapat membantu APH dalam mengungkap skandal parkir yang telah merugikan negara dan daerah ini.