PANGKALPINANG, elanghitamindonesia.co.id – Kasus dugaan pemukulan yang menimpa Gama Lingga Karisma, seorang sekuriti Grand Milenium Club (GMC), akhirnya menemui titik terang. Setelah beberapa hari menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Pangkalpinang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Insiden ini yang terjadi pada Selasa Malam (18/11/2025), sempat membuat Gama mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Namun, semangat kekeluargaan dan keinginan untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, akhirnya mengalahkan ego masing-masing pihak.

Proses perdamaian ini mencapai puncaknya pada Kamis (20/11/2025), sekitar pukul 19.31 Wib bertempat di Kantor Denpom II/5 Bangka Kota Pangkalpinang, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai di atas materai, yang menjadi bukti kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan ini.

Pihak pertama dalam kesepakatan ini adalah Serda Wildan Habib, seorang anggota Ajenrem 045/Gaya. Sementara itu, Gama Lingga Karisma, seorang mahasiswa yang juga berprofesi sebagai sekuriti GMC, menjadi pihak kedua.

Apa pun beberapa poin-poin penting dalam pernyataan damai tersebut?

1. Pihak II (KEDUA) selaku korban telah sepakat menyelesaikan permasalahan penganiayaan.

2. Pihak I (PERTAMA) bersedia mengganti biaya pengobatan sebesar 1.000,000 (Satu Juta Rupiah).

3.Pihak II (KEDUA) bersedia mencabut laporan/pengaduannya di Madenpom II/5 Bangka perihal penganiayaan yang dilakukan pihak pertama.

4.Kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak ada tuntutan apapun dikemudian hari. Demikianlah surat pernyataan ini dibuat atas kesadaran sendiri antara kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Selain menandatangani surat pernyataan damai, Gama Lingga Karisma juga secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan laporan kepada Dandenpom II/5 Bangka.

Dalam surat tersebut, ia menjelaskan secara rinci kronologis kejadian yang menimpanya pada Rabu (19/11/2025) di Diskotik Millenium.

Gama juga menyebutkan bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh Peltu Mica Parninggolan Lubis dan Serda Wildan Habib.

Namun, setelah melalui proses mediasi dan pertimbangan yang matang, Gama memutuskan untuk berdamai dan mencabut laporannya.

Keputusan untuk berdamai ini diambil setelah kedua belah pihak bertemu dan berdiskusi secara kekeluargaan. Mereka sepakat bahwa menyelesaikan masalah secara damai adalah jalan terbaik, demi menjaga hubungan baik dan menghindari konflik yang berkepanjangan.

Momen perdamaian ini disaksikan langsung oleh orang tua Gama, keluarga Wildan, serta sejumlah awak media yang hadir di Denpom II/5 Bangka.

Suasana haru dan lega terpancar dari wajah kedua belah pihak, seolah beban berat telah terangkat dari pundak mereka.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus pemukulan sekuriti GMC resmi ditutup.

 

Penulis: Tama